Dua Pria Dewasa di Payakumbuh Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu-Sabu

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Terasnagarinews.com. Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Padang Tiakar Mudik Kota Payakumbuh.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut poilisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pria dewasa berinisial AK (34) dan AM (43).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi telah membenarkan proses penangkapan tersebut.

” Iya, sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Narkoba AKP Gusmanto.

Dijelaskan Kasat, salah satu tersangka “AK” yang diringkus sudah dipantau gerak geriknya pada hari itu. Karena berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, dirinya terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

” Saat diikuti, yang bersangkutan bertemu dengan seorang pria yang kemudian kita ketahui sebagai “AM” disebuah penginapan yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar Mudik, ” terang Gusmanto.

Dari pertemuan itu, ujar Gusmanto lagi, keduanya kemudian masuk kedalam sebuah kamar. Tak menunggu lama, tim buser kemudian melakukan penggerebakan di kamar tersebut dan menemukan keduanya sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penggerebakan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu beserta kaca pirek yang berisikan sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- serta beberapa bukti pendukung lainya.

” Hasil interograsi kita di lapangan, keseluruhan barang bukti merupakan milik AK dan yang bersangkutan dengan sadar mengakuinya, ” beber AKP Gusmanto lagi.

Atas perbuatanya kedua tersangka AK dan AM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(joe)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Ditutup Wagub Vasko Ruseimy Di Lubukalung , PORPROV XVI SUMBAR 2026 Usai, Bukittinggi Tembus 4 Besar Dengan 223 Mendali.
200 Bikers Konvoi Bukittinggi-Batusangkar, Lintas Komunitas Rajut Silaturahmi Sambil Promosi Wisata
Menteri Imipas Pimpin Langsung, Lapas Bukittinggi Ikuti Anev Pemasyarakatan Secara Virtual dari Dua Lokasi
Perkuat Integritas Petugas, Lapas Bukittinggi Ikuti FGD Kelayan Binter dan Pembekalan Spiritual Leadership di Padang
Lapas Bukittinggi Gandeng Kantah Agam Tertibkan Aset Negara Lewat Plotting Bidang Tanah
81 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Asesmen Menuju Program Rehabilitasi dan Reedukasi Terarah
Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan, Lapas Bukittinggi Ikuti Supervisi Terpadu di Padang
Akhir tahun kejar optimal, Lapas Bukittinggi matangkan strategi penyerapan anggaran triwulan IV

Barito kini

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ditutup Wagub Vasko Ruseimy Di Lubukalung , PORPROV XVI SUMBAR 2026 Usai, Bukittinggi Tembus 4 Besar Dengan 223 Mendali.

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:12 WIB

200 Bikers Konvoi Bukittinggi-Batusangkar, Lintas Komunitas Rajut Silaturahmi Sambil Promosi Wisata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Menteri Imipas Pimpin Langsung, Lapas Bukittinggi Ikuti Anev Pemasyarakatan Secara Virtual dari Dua Lokasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Integritas Petugas, Lapas Bukittinggi Ikuti FGD Kelayan Binter dan Pembekalan Spiritual Leadership di Padang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:24 WIB

81 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Asesmen Menuju Program Rehabilitasi dan Reedukasi Terarah

Iko baru barito