Bukittinggi – Denyut nadi perdagangan di Jalan Minangkabau, Bukittinggi, tak pernah sepi. Dari pagi hingga petang, etalase toko emas memantulkan cahaya, menarik warga yang datang silih berganti. Ada yang serius menawar cincin kawin, ada pula yang sekadar mengagumi kilau kalung di balik kaca. Namun di balik riuh transaksi itu, sebuah pusaran sengketa perdata bernilai fantastis kini menyedot atensi kalangan hukum di Kota Wisata.
Perkara ini menyangkut dugaan sengketa 361,5 emas yang diklaim milik klien penggugat intervensi. Objek sengketa tersebut terkait dengan salah satu toko emas yang berdiri di jantung kawasan niaga Bukittinggi. Kini, kasus itu resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan tercatat dalam register perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Bkt.
Di tengah proses persidangan yang mulai memanas, nama Kantor Hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH mencuat ke permukaan. Kantor advokat ini mendapat mandat penuh untuk mendampingi kepentingan hukum Sri Melati, SH, yang mengajukan diri sebagai pihak dalam perkara intervensi di PN Bukittinggi.
Riyan tidak bergerak sendiri. Ia turun ke gelanggang hukum bersama tiga pengacara muda: Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, dan Ahsanul Raihan. Keempatnya membentuk tim kuasa hukum solid yang secara resmi membawa langkah intervensi ke dalam perkara utama yang sedang diperiksa majelis hakim.
Menurut Riyan Permana Putra, langkah hukum itu bukan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki keterkaitan dan kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa yang kini menjadi pokok perkara di pengadilan.
“Klien kami memiliki kepentingan hukum yang harus dilindungi dalam perkara ini, sehingga diajukan permohonan intervensi dalam bentuk tussenkomst,” kata Riyan usai menghadiri sidang di PN Bukittinggi.
Upaya tim kuasa hukum itu membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi memberikan respons positif melalui putusan sela yang dibacakan dalam persidangan. Permohonan intervensi yang diajukan Sri Melati, SH dinyatakan dikabulkan secara resmi oleh pengadilan.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan: “Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi untuk menjadi pihak dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Bkt; Menetapkan kedudukan Pemohon Intervensi sebagai Penggugat Intervensi berupa Tussenkomst melawan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Bkt; Menyatakan gugatan asal antara Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I melawan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II akan tetap diperiksa dan diadili; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”
Bagi praktisi hukum, dikabulkannya permohonan tussenkomst bukan sekadar capaian prosedural. Putusan sela itu menandakan pengadilan menilai adanya kepentingan hukum yang relevan dan memiliki kaitan langsung dengan objek 361,5 emas yang disengketakan para pihak.
Dalam hukum acara perdata, tussenkomst memberi ruang bagi pihak ketiga untuk masuk ke dalam sengketa yang sedang berjalan. Tujuannya jelas: mempertahankan hak atau kepentingannya sendiri atas objek perkara. Dengan dikabulkannya permohonan ini, posisi Sri Melati, SH kini sah menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan terus berlanjut hingga putusan akhir.
Perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Bkt diprediksi masih akan panjang dan menyita perhatian publik. Sebab, selain nilai objek sengketa yang besar, kasus ini menyentuh langsung urat nadi perdagangan emas di pusat ekonomi Kota Bukittinggi. Di sisi lain, manuver tim hukum yang dipimpin Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama tiga advokat muda itu juga menunjukkan dinamika baru dunia advokasi di Bukittinggi. Mereka kini berdiri di tengah arena, bukan hanya memperebutkan angka 361,5 emas, tetapi juga menguji kekuatan pembuktian hak di hadapan hukum.(*)





