Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekomendasi Hukum untuk HG dan ZBO Agar Proses Hukum Berjalan Tegas dan Adil “

SOLOK –terasnagsrinews.com / Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) resmi mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait kasus dugaan penggelapan pajak oleh oknum PNS Samsat Kota Solok berinisial HG (48). Dalam LO No. 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 yang dirilis Sabtu (11/7/2026), MYLC tidak hanya menyimpulkan perbuatan HG memenuhi unsur pidana, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk tersangka HG dan korban ZBO.

“Legal Opinion ini kami keluarkan agar publik tahu duduk perkara dan langkah hukum yang tepat. Kami di MYLC menilai kasus ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Karena itu kami keluarkan legal opinion sekaligus rekomendasi agar proses hukum berjalan tegas, tapi tetap berkeadilan,” tegas Rijal Islamy, Ketua MYLC.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, pada Agustus 2025 ZBO menyerahkan uang Rp7.700.000 kepada HG untuk pajak dan balik nama 2 kendaraan. ZBO menyerahkan Rp4 juta untuk Suzuki Mega Carry BA 8146 MP dan Rp3,7 juta untuk Toyota Yaris BA 1264 PA. Uang tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara dan diduga dipakai untuk bayar utang pribadi. Setelah 8 bulan dijanjikan, STNK dan BPKB baru dikembalikan April 2026 tanpa bukti bayar. ZBO lalu melapor 25 Juni 2026 dan HG ditangkap 6 Juli 2026.

Paling Kiri ( Rijal Islamy) Ketua MYLC.

Rekomendasi MYLC untuk HG:
1. Segera mengembalikan kerugian Rp7,7 juta ke rekening penampungan kejaksaan/polres.
2. Berupaya melakukan perdamaian tertulis dengan ZBO.
3. Kooperatif dalam proses hukum dan didampingi penasihat hukum.

Rekomendasi MYLC untuk ZBO:
1. Tetap kooperatif sebagai saksi korban dan melengkapi bukti.
2. Mengajukan perhitungan kerugian secara rinci termasuk denda.
3. Segera mengurus administrasi pajak di Samsat resmi agar tidak terkena denda lanjutan.

MYLC menilai HG dijerat Pasal 486 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu terancam ganti rugi dan PTDH sesuai PP 94/2021.

“Jika kerugian dikembalikan dan ada itikad baik, itu bisa jadi pertimbangan meringankan. Tapi proses hukum tetap harus jalan,” ujar Rijal.

MYLC juga mengimbau warga agar tidak gunakan jasa calo. Yakni bayar pajak langsung ke Samsat resmi dan minta bukti. Selain pidana 4 tahun, HG juga wajib ganti rugi dan terancam PTDH. Sementara ZBO harus memastikan administrasinya beres,” jelas Rijal.

Tentang MYLC

Meester Yamin Law Center (MYLC) merupakan Pusat Studi Hukum dan Humanuora yang lahir dari komitmen para mahasiswa Fakultas Hukum UMMY Solok untuk belajar dan mengkaji hukum. Menurutnya, MYLC mengedepankan tiga komitmen dalam menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UMMY Solok. Yakni, karakter/mental, kompetensi/pengetahuan dan koneksi/jaringan. Dewan Pembina MYLC terdiri dari berbagai praktisi hukum, akademisi, pemerintahan, legislator dan tokoh masyarakat. MYLC memiliki tiga orang Dewan Pengawas yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Dr. Aermadepa, SH, MH, dengan dua Anggota Pengawas, yakni Eri Arianto, SH, MH dan Eko Kurniawan, SH.

“Komitmen kami adalah memiliki karakter atau adab sebagai mahasiswa hukum. Kemudian memiliki kompetensi terhadap pemahaman hukum. Serta memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum sebagai officium nobile. Ketiga komitmen ini, menjadi dasar lahirnya MYLC dan berkontribusi ke masyarakat dalam bidang hukum,” tegasnya. ( Bk21)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Polri Goes to School: Waka Polsek IV Koto Tanamkan Kesadaran Hukum di Hari Pertama MTsN 3 Agam
TNI Hadirkan Harapan Baru, Jembatan Perintis Garuda di Agam Resmi Dibuka untuk Warga
AGAM DITUNJUK JADI LOKASI TMMD KE-129, PEMKAB SAMBUT DENGAN DUKUNGAN PENUH HINGGA 13 AGUSTUS 2026
Wujudkan Generasi Cerdas, Berkarakter dan Berakhlak Mulia, Wakapolres Payakumbuh Buka MPLS TK Kemala Bhayangkari 09
Berbagai Unsur Masyarakat Tolak Trase Jalan Tol di Kubang Putiah, Minta Pemerintah Kaji Ulang Jalur
Kepedulian dari Balik Jeruji: Lapas Bukittinggi Hadirkan Harapan bagi Anak Panti di Canduang
FATETA UNAND dengan Program EQUITY 2026 Pacu hilirisasi UMKM kerupuk kamang dengan pendampingan Teknologi Pangan hingga Digital Marketing dengan target siap Go Internasional
Polres Payakumbuh Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkotika, Sita Barang Bukti Ganja dan Sabu

Barito kini

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

Polri Goes to School: Waka Polsek IV Koto Tanamkan Kesadaran Hukum di Hari Pertama MTsN 3 Agam

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:01 WIB

TNI Hadirkan Harapan Baru, Jembatan Perintis Garuda di Agam Resmi Dibuka untuk Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:40 WIB

AGAM DITUNJUK JADI LOKASI TMMD KE-129, PEMKAB SAMBUT DENGAN DUKUNGAN PENUH HINGGA 13 AGUSTUS 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:06 WIB

Wujudkan Generasi Cerdas, Berkarakter dan Berakhlak Mulia, Wakapolres Payakumbuh Buka MPLS TK Kemala Bhayangkari 09

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:13 WIB

Berbagai Unsur Masyarakat Tolak Trase Jalan Tol di Kubang Putiah, Minta Pemerintah Kaji Ulang Jalur

Iko baru barito