Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekomendasi Hukum untuk HG dan ZBO Agar Proses Hukum Berjalan Tegas dan Adil “

SOLOK –terasnagsrinews.com / Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) resmi mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait kasus dugaan penggelapan pajak oleh oknum PNS Samsat Kota Solok berinisial HG (48). Dalam LO No. 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 yang dirilis Sabtu (11/7/2026), MYLC tidak hanya menyimpulkan perbuatan HG memenuhi unsur pidana, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk tersangka HG dan korban ZBO.

“Legal Opinion ini kami keluarkan agar publik tahu duduk perkara dan langkah hukum yang tepat. Kami di MYLC menilai kasus ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Karena itu kami keluarkan legal opinion sekaligus rekomendasi agar proses hukum berjalan tegas, tapi tetap berkeadilan,” tegas Rijal Islamy, Ketua MYLC.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, pada Agustus 2025 ZBO menyerahkan uang Rp7.700.000 kepada HG untuk pajak dan balik nama 2 kendaraan. ZBO menyerahkan Rp4 juta untuk Suzuki Mega Carry BA 8146 MP dan Rp3,7 juta untuk Toyota Yaris BA 1264 PA. Uang tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara dan diduga dipakai untuk bayar utang pribadi. Setelah 8 bulan dijanjikan, STNK dan BPKB baru dikembalikan April 2026 tanpa bukti bayar. ZBO lalu melapor 25 Juni 2026 dan HG ditangkap 6 Juli 2026.

Paling Kiri ( Rijal Islamy) Ketua MYLC.

Rekomendasi MYLC untuk HG:
1. Segera mengembalikan kerugian Rp7,7 juta ke rekening penampungan kejaksaan/polres.
2. Berupaya melakukan perdamaian tertulis dengan ZBO.
3. Kooperatif dalam proses hukum dan didampingi penasihat hukum.

Rekomendasi MYLC untuk ZBO:
1. Tetap kooperatif sebagai saksi korban dan melengkapi bukti.
2. Mengajukan perhitungan kerugian secara rinci termasuk denda.
3. Segera mengurus administrasi pajak di Samsat resmi agar tidak terkena denda lanjutan.

MYLC menilai HG dijerat Pasal 486 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu terancam ganti rugi dan PTDH sesuai PP 94/2021.

“Jika kerugian dikembalikan dan ada itikad baik, itu bisa jadi pertimbangan meringankan. Tapi proses hukum tetap harus jalan,” ujar Rijal.

MYLC juga mengimbau warga agar tidak gunakan jasa calo. Yakni bayar pajak langsung ke Samsat resmi dan minta bukti. Selain pidana 4 tahun, HG juga wajib ganti rugi dan terancam PTDH. Sementara ZBO harus memastikan administrasinya beres,” jelas Rijal.

Tentang MYLC

Meester Yamin Law Center (MYLC) merupakan Pusat Studi Hukum dan Humanuora yang lahir dari komitmen para mahasiswa Fakultas Hukum UMMY Solok untuk belajar dan mengkaji hukum. Menurutnya, MYLC mengedepankan tiga komitmen dalam menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UMMY Solok. Yakni, karakter/mental, kompetensi/pengetahuan dan koneksi/jaringan. Dewan Pembina MYLC terdiri dari berbagai praktisi hukum, akademisi, pemerintahan, legislator dan tokoh masyarakat. MYLC memiliki tiga orang Dewan Pengawas yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Dr. Aermadepa, SH, MH, dengan dua Anggota Pengawas, yakni Eri Arianto, SH, MH dan Eko Kurniawan, SH.

“Komitmen kami adalah memiliki karakter atau adab sebagai mahasiswa hukum. Kemudian memiliki kompetensi terhadap pemahaman hukum. Serta memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum sebagai officium nobile. Ketiga komitmen ini, menjadi dasar lahirnya MYLC dan berkontribusi ke masyarakat dalam bidang hukum,” tegasnya. ( Bk21)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Senam Pagi Bersama Warga Kayu Kubu, Jadi Ajang Menjaga Kebugaran dan Mempererat Silaturahmi
Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pria Hendak Konsumsi Sabu, Satu Paket Barang Haram Diamankan
Wawako Bukittinggi Apresiasi Lomba Deklamasi SD-SMP, Dorong Literasi dan Nasionalisme Generasi Muda
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Dua Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Lima Unit Kendaraan Diamankan
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Usul Identitas Budaya Dipulihkan, Pasar Atas Kembali Dihiasi Gonjong dan Patung Harimau
Cerint Iralloza Tasya Kembali ke Almamater, Bakar Semangat Siswa SMAN 1 Padang Jadi Pemimpin Masa Depan
Kejari Geledah Kantor PUPR Padang Panjang, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pasar Bukit Surungan Rp 1,6 Miliar

Barito kini

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Senam Pagi Bersama Warga Kayu Kubu, Jadi Ajang Menjaga Kebugaran dan Mempererat Silaturahmi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pria Hendak Konsumsi Sabu, Satu Paket Barang Haram Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Wawako Bukittinggi Apresiasi Lomba Deklamasi SD-SMP, Dorong Literasi dan Nasionalisme Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:22 WIB

Dua Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Lima Unit Kendaraan Diamankan

Iko baru barito