Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh Ringkus DPO Payakumbuh, TerasNagariNEWS.com. Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan pencarian dalam kurun waktu lebih kurang 6 bulan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H dan Kapolsek Kota Payakumbuh Kompol H.Erman, S.H.M.H mengatakan saat petugas berhasil mendeteksi keberadaan tersangka segera melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka berinisial RN (43 tahun), warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari.
” Tersangka ini merupakan pelaku yang dicari terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025, dengan pasal dakwaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ” ujar IPTU Andrio.
Setelah diamankan di Polsek Kota Payakumbuh, tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Faisal, S.Sos., Panit 1 Reskrim Iptu Zero, serta jajaran anggota opsnal segera melakukan interogasi dan pengembangan kasus.
” Dalam pemeriksaan tersebut, RN mengakui perbuatannya telah mencuri satu ekor kambing. Ia juga mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga orang rekan lainnya, ” kata Andrio.
Dari para rekan pelaku, satu orang bernama RK sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Payakumbuh, sedangkan satu orang lainnya yang bernama RO masih berstatus sebagai DPO dan menjadi sasaran pengejaran tim kepolisian.
” Betul, saat ini RO masih dalam pengejaran anggota di lapangan, ” ungkap Andrio lagi.
Saat ini, tersangka RN beserta barang bukti yang telah diamankan sudah diserahkan kepada tim penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus berupaya menangkap DPO lainnya agar dapat diadili dan mendapatkan sanksi yang setimpal.(joe)






