Bermotifkan Balas Dendam, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Satu Orang Menjadi Tersangka Pelaku Pembakaran Cafe Beranda

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh –TerasnagariNews.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan dan menetapkan seorang pria sebagai tersangka utama dalam peristiwa kebakaran yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada hari Minggu (24/5/2026) dini hari.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial R (42) warga yang saat ini berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

” Pelaku yang beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam ini kini sudah kita tahan di Rutan Polres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H,.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka R berada di Cafe Beranda diduga mengganggu seorang karyawan perempuan bernama “K”. Perbuatan R tersebut ternyata diketahui oleh “G” yang merupakan suami K yang juga bekerja di tempat yang sama.

” Terjadilah perselisihan hingga G memukul wajah tersangka, ” ujar Kasat Reskrim.

Merasa sakit hati dan dipermalukan, tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan rasa dendam dan berniat membalas perbuatan tersebut.

Berbekal niat jahat ini tersangka bergerak menuju pusat kota Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart di kawasan simpang terminal yang masih buka.

” Dilokasi tersebut tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp5.000 sebanyak 300 ml, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ia temukan di depan toko, ” terang Kasat Reskrim lagi.

Setelah mendapatkan bahan yang dibutuhkan, tersangka kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh BBM tersebut ke dinding bangunan cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel.

Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas, lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.

” Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda. ” kata Kasat Reskrim.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi ini tersangka kemudian menceritakan seluruh perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya lalu kembali melihat kondisi cafe yang telah terbakar.

Warga yang memang telah menaruh curiga kepada tersangka kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran lalu menyerahkannya ke pihak berwajib untuk di proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, para penyidik dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.

Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam proses pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar beserta jajaran telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.

Berkaca dari kasus ini Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil karena perbuatan tersangka sangat membahayakan nyawa dan harta benda orang lain.

Dirinya menegaskan, tersangka yang melakukan pembakaran hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam adalah tindakan yang sangat salah dan berbahaya. Membakar bangunan di kawasan keramaian sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

” Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ” tegas IPTU Andrio.

Penulis : zul Fadhly (Joe)

Editor : Alex Kardion

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Polri Goes to School: Waka Polsek IV Koto Tanamkan Kesadaran Hukum di Hari Pertama MTsN 3 Agam
TNI Hadirkan Harapan Baru, Jembatan Perintis Garuda di Agam Resmi Dibuka untuk Warga
AGAM DITUNJUK JADI LOKASI TMMD KE-129, PEMKAB SAMBUT DENGAN DUKUNGAN PENUH HINGGA 13 AGUSTUS 2026
Wujudkan Generasi Cerdas, Berkarakter dan Berakhlak Mulia, Wakapolres Payakumbuh Buka MPLS TK Kemala Bhayangkari 09
Berbagai Unsur Masyarakat Tolak Trase Jalan Tol di Kubang Putiah, Minta Pemerintah Kaji Ulang Jalur
Kepedulian dari Balik Jeruji: Lapas Bukittinggi Hadirkan Harapan bagi Anak Panti di Canduang
Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion
FATETA UNAND dengan Program EQUITY 2026 Pacu hilirisasi UMKM kerupuk kamang dengan pendampingan Teknologi Pangan hingga Digital Marketing dengan target siap Go Internasional

Barito kini

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

Polri Goes to School: Waka Polsek IV Koto Tanamkan Kesadaran Hukum di Hari Pertama MTsN 3 Agam

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:01 WIB

TNI Hadirkan Harapan Baru, Jembatan Perintis Garuda di Agam Resmi Dibuka untuk Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:40 WIB

AGAM DITUNJUK JADI LOKASI TMMD KE-129, PEMKAB SAMBUT DENGAN DUKUNGAN PENUH HINGGA 13 AGUSTUS 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:06 WIB

Wujudkan Generasi Cerdas, Berkarakter dan Berakhlak Mulia, Wakapolres Payakumbuh Buka MPLS TK Kemala Bhayangkari 09

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:13 WIB

Berbagai Unsur Masyarakat Tolak Trase Jalan Tol di Kubang Putiah, Minta Pemerintah Kaji Ulang Jalur

Iko baru barito