Agam, 4 April 2026.Terasnagarinesws.com — Tim gabungan yang terdiri dari Intel Korem 032/Wbr, Unit Intel Kodim 0304/Agam, serta Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah besar barang bukti.
Kedua pelaku masing-masing berinisial “DK” dan “SY”. DK merupakan seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Ia ditangkap di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam. Sementara itu, SY yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, ditangkap di lokasi terpisah berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pertama.
Dari tangan DK, petugas menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi ratusan paket sabu-sabu dalam berbagai kemasan, pil ekstasi berbagai merek, serta ganja kering. Selain itu, ditemukan pula alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari DK mencapai sekitar 927,27 gram sabu-sabu, 184 butir pil inex, serta 1,939 kilogram ganja. Petugas juga menemukan sabu-sabu yang diduga palsu dengan berat mencapai 1,180 kilogram.
Sementara dari pelaku SY, petugas mengamankan satu paket ganja seberat 11 gram, uang tunai, dua unit telepon genggam, timbangan digital, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual narkoba di wilayah Kabupaten Agam untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sedangkan SY mengaku barang bukti yang dimilikinya digunakan untuk konsumsi sendiri.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan keterlibatan oknum akan tetap ditindaklanjuti secara serius.
Di tempat terpisah, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyatakan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (**)
Penulis : Angah Al-syroekamy
Editor : Alex Kardion






