Koto Rantang — Upaya Pemerintah Nagari Koto Rantang dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Republik Indonesia kini menghadapi hambatan setelah muncul klaim sepihak atas lahan yang telah disiapkan sebagai lokasi pembangunan koperasi demi kepentingan masyarakat.
Lahan yang selama ini diakui sebagai tanah ulayat nagari dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Koto Rantang sejak tahun 2019 oleh Niniak Mamak Nan 25 Dikato atau Niniak Mamak Tujuah Suku, mendadak diklaim oleh beberapa pihak sebagai harato pusako tinggi keluarga.
Pihak yang mengajukan klaim tersebut diketahui memang merupakan anak nagari Koto Rantang, namun sebagian di antaranya telah lama menetap di perantauan sehingga tidak lagi berada dalam dinamika kehidupan adat dan sosial nagari secara langsung sehari-hari.
Karena itu, sebagian masyarakat menilai munculnya klaim tersebut menimbulkan keheranan, sebab tanah yang selama ini dipahami bersama sebagai tanah ulayat nagari justru kembali dipersoalkan setelah bertahun-tahun berada dalam pengetahuan kolektif masyarakat dan pemangku adat setempat.
Namun yang menjadi sorotan, klaim tersebut justru bertentangan dengan keterangan dari datuak dalam garis kaumnya sendiri.
Menurut keterangan pemangku adat, tidak terdapat harta pusako tinggi kaum pada lokasi tersebut yang diterima secara warih dari para pendahulu, sehingga tanah itu tidak pernah tercatat sebagai warisan turun-temurun milik kaum maupun milik pribadi.
Para niniak mamak di Koto Rantang tetap menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah ulayat nagari, yang sejak dahulu berada dalam penguasaan adat nagari untuk kepentingan bersama masyarakat.
Persoalan semakin memanas setelah pihak penggugat memasang plang sengketa di lokasi pembangunan dan melaporkan:
Walinagari Koto Rantang
Bamus Nagari
Kerapatan Adat Nagari (KAN)
serta Niniak Mamak Nan 25 Dikato
ke Polresta Bukittinggi.
Langkah tersebut menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat, karena persoalan yang semula berada dalam ranah adat kini berkembang menjadi polemik hukum yang menyentuh kewibawaan lembaga nagari.
Yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah keterlibatan kuasa hukum dari pihak penggugat. Meski bukan bagian dari masyarakat adat Koto Rantang, masyarakat menilai semestinya siapa pun yang memahami adat Minangkabau dapat membantu menjaga kehormatan lembaga adat, bukan justru memperuncing persoalan yang telah diputuskan oleh para pemangku adat nagari.
Masyarakat menilai, dalam persoalan tanah ulayat, semangat yang dibangun seharusnya bukan memperlebar perbedaan, melainkan menghadirkan jalan penyelesaian yang tetap menghormati hukum sekaligus menjaga marwah adat.
“Kalau persoalan tanah ulayat dibawa seolah keputusan adat tidak bernilai, masyarakat merasa para tokoh nagari seperti dianggap ringan saja,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Kondisi itu oleh masyarakat digambarkan dengan ungkapan adat:
“lurah indak babatu, ijuak indak basaga.”
Ungkapan tersebut menggambarkan keadaan ketika:
tokoh masyarakat terasa dipandang sebelah mata,
pemerintahan nagari seolah tidak dihormati,
niniak mamak seperti tidak memiliki wibawa,
dan suara masyarakat nagari seakan tidak lagi dianggap.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan lagi hanya tentang sebidang tanah, tetapi tentang bagaimana marwah nagari ikut dipertaruhkan di hadapan hukum dan kepentingan pribadi.
Masyarakat juga menilai bahwa:
“Merantau boleh jauh, tetapi marwah kampung halaman seharusnya tetap dijaga bersama.”
Secara hukum, keberadaan tanah ulayat ditegaskan dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat serta ketentuan adat Minangkabau yang menegaskan bahwa tanah ulayat tidak dapat berubah menjadi milik pribadi tanpa persetujuan adat yang sah.
Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memastikan pembangunan nagari tetap berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi. Kami hanya ingin program negara ini sampai kepada masyarakat. Yang kami jaga bukan hanya pembangunan koperasi, tetapi juga marwah nagari yang harus tetap dihormati,” ujarnya.
Pemerintah Nagari Koto Rantang kini berharap adanya pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah, agar program nasional yang bertujuan membangun ekonomi masyarakat tidak terhambat oleh persoalan yang berpotensi memecah persatuan nagari.
“Karena ketika keputusan adat mulai dianggap kecil, yang terluka bukan hanya pemerintah nagari, tetapi harga diri seluruh masyarakat.”
(Prt)






