WALI NAGARI DISEBUT TAK TAHU, WARGA: DAUN JATUH PUN HARUS TAHU – Polemik Tebang Pinus di Sarik Laweh Memanas
LIMA PULUH KOTA, TerasnagariNews.com – Polemik penebangan puluhan pohon pinus di Jorong Koto Malintang, Kenagarian Sarik Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, memanas. Persoalan yang semula dianggap aktivitas biasa di kebun warga kini menyeret nama Wali Nagari dan mengerucut pada satu pertanyaan krusial: apakah lokasi tebang itu parak milik warga atau kawasan hutan lindung negara.
Perdebatan sengit itu dipicu status lahan yang abu-abu. Di satu sisi, warga meyakini lokasi tebang adalah parak atau kebun produktif yang dikelola turun-temurun sebagai hak ulayat. Di sisi lain, muncul dugaan aktivitas tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga setiap penebangan tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum kehutanan.
Klarifikasi di tingkat lapangan disampaikan Meri Efrizal, warga Jorong Koto Malintang yang mengetahui persis titik tebang. Ia menegaskan kayu yang diambil bukan berasal dari areal proyek reboisasi pemerintah. “Kami menebang pohon pinus, bukan di lokasi proyek pohon pinus, tapi di tanah warga,” ujar Meri dalam pertemuan warga, Senin.
Namun pembelaan itu justru melahirkan keresahan baru. Sebagian warga khawatir pemberitaan yang sepihak tanpa verifikasi berimbang akan menyeret warga kecil ke dalam konflik hukum dengan aparat penegak hukum. Kecurigaan menguat karena aktivitas pengangkutan kayu di lokasi berlangsung secara terbuka, didukung akses jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat.
Sorotan tajam pun mengarah ke pucuk pemerintahan nagari. Nama Wali Nagari Sarik Laweh, Alex Achmadi Dt. Bandaro Nan Bagonjong, disebut-sebut seharusnya mengetahui aktivitas tersebut. HJ, salah seorang tokoh masyarakat Sarik Laweh, menegaskan prinsip berjenjang pemerintahan nagari, di mana wali nagari hingga camat wajib mengetahui setiap aktivitas yang terjadi di wilayahnya.
Betapa ketatnya sistem pengawasan adat dan administrasi di Sarik Laweh diungkapkan Bu N, warga setempat. Ia melontarkan perumpamaan yang menggambarkan tidak boleh ada yang kecolongan di nagari tersebut. “Daun sajo jatuh, kami harus tau,” kata Bu N, yang dikutip warga lain, menegaskan filosofi bahwa sekecil apa pun kejadian harus dalam sepengetahuan pemerintahan nagari.
Aturan main pemanfaatan kayu di Sarik Laweh sendiri ternyata tidak longgar. Dari diskusi warga terungkap, izin penebangan tidak diberikan secara bebas, melainkan sangat terbatas, contohnya hanya 3 batang pohon untuk satu keperluan. Selain itu dikenal pula mekanisme izin sementara dengan batas waktu hanya 7 hari untuk kegiatan tertentu, aturan yang kini dipertanyakan penerapannya dalam kasus Koto Malintang.
Karena itu desakan verifikasi faktual menguat. Indra Virgo dari Jorong Malintang bersama warga lainnya mendorong cek lokasi langsung untuk memastikan batas pasti antara kebun warga dan kawasan hutan lindung. Verifikasi yang diminta mencakup pengambilan foto posisi kayu di lapangan serta pencatatan jelas siapa pemilik lahan dan siapa penebangnya.
Tak hanya kondisi terkini, warga juga meminta jejak historis perizinan dibongkar. Disebut adanya riwayat surat tahun 2009 yang berkaitan dengan permintaan pemanfaatan kayu di wilayah yang sama. Dokumen lama tersebut dinilai krusial sebagai pembanding legalitas untuk mencegah kebijakan yang tumpang tindih di masa kini.
Di balik tarik-menarik administratif, ancaman ekologis menjadi alasan paling mendesak. Lokasi tebang disebut berjarak kurang dari 1 kilometer dari pemukiman padat penduduk. Bu N mengungkapkan kekhawatiran serius akan risiko longsor dan banjir jika penebangan di kawasan atas pemukiman terus dibiarkan.
Kekhawatiran itu diamini DS, warga Jorong Malintang. Ia menyebut pada hari Minggu lalu, sedikitnya 4 kepala keluarga (KK) yang bermukim dalam radius 500 meter dari lokasi tebang diliputi kecemasan akan bencana galodo atau banjir bandang. Trauma itu berkaca pada tragedi galodo di Pauh Sangik pada tahun sebelumnya.
Ironi muncul di balik dugaan pelanggaran ini. Kayu pinus tersebut disebut-sebut bukan untuk kepentingan komersial, melainkan untuk motif sosial: bantuan perbaikan rumah warga yang terkendala biaya, serta untuk kebutuhan papan organisasi sosial (orsos) dan papan pemakaman. Di Jorong Koto Malintang yang dihuni sekitar 200 KK, termasuk warga yang hidup seorang diri, muncul kontradiksi pernyataan. Kepada Isan media, wali nagari terkesan tidak tahu menahu soal penebangan, sementara wali jorong justru mengatakan aktivitas itu sepengetahuan wali nagari.





