TANGKAP TANGAN, POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN PENGEDAR GANJA DENGAN BARANG BUKTI HAMPIR 1 KG

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – TerasnagariNews.com| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GL (40) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB, di sebuah bengkel yang terletak di RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti langsung pada diri tersangka berupa 3 (tiga) paket ganja dengan berat 22,61 gram yang disimpan di kantong celana.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Hasilnya, petugas berhasil menemukan stok ganja yang jauh lebih besar, yaitu 1 (satu) paket ganja dengan berat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari dan 1 (satu) paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban dan plastik, dengan berat mencapai 860 gram yang mana secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 982,61 gram narkotika golongan I jenis ganja.

Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, S.H.M.H telah memberikan pernyataan resmi pagi ini Kamis 30/04 terkait pengungkapan kasus ini.

“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar AKP Gusmanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti dengan jumlah yang cukup besar ini menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar yang siap menyalurkan barang haram tersebut ke masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita bersihkan Payakumbuh dari jerat narkoba,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 jo UU no 1 tahun 2023 KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(joe)

Penulis : Joe

Editor : Alek Kardion

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi, Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang
Lestarikan Budaya di Usia Dini, SDN 09 Manggis Ganting Bukittinggi Gelar Festival Tambua Keempat
Kecantikan Tak Harus Mahal: DWP Kemenag Bukittinggi Gaungkan Pesan Cantik Luar Dalam
Darah Pengusaha dari Ayah, Politik dari Ibu: Dhani Hariyona dan Jalan Politik Keluarga di Bukittinggi
Turbo Dinilai Ciptakan Kasta Driver, Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional
Kemenag Bukittinggi: EDM-eRKAM Bukan Sekadar Formalitas, tapi Penentu Mutu Madrasah
Pengurus Baru IOF Bukittinggi Audiensi dengan Wali Kota, Siap Sinergi Bangun Wisata dan Ketangguhan Bencana
Pasca Musda, Golkar Bukittinggi Kebut Konsolidasi hingga Kelurahan dan Hidupkan Lagi Kegiatan Sayap Partai

Barito kini

Minggu, 27 September 2026 - 07:32 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi, Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang

Sabtu, 26 September 2026 - 07:27 WIB

Lestarikan Budaya di Usia Dini, SDN 09 Manggis Ganting Bukittinggi Gelar Festival Tambua Keempat

Kamis, 24 September 2026 - 12:51 WIB

Kecantikan Tak Harus Mahal: DWP Kemenag Bukittinggi Gaungkan Pesan Cantik Luar Dalam

Kamis, 24 September 2026 - 12:38 WIB

Darah Pengusaha dari Ayah, Politik dari Ibu: Dhani Hariyona dan Jalan Politik Keluarga di Bukittinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WIB

Turbo Dinilai Ciptakan Kasta Driver, Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional

Iko baru barito