BUKITTINGGI, TerasnagariNews.com – Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya, fungsi reses tetap dipertahankan sebagai instrumen vital untuk menyerap aspirasi warga. Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi PPP yang juga Ketua Komisi I, Dedi Fatria, S.H., M.H., dalam kegiatan reses di Rumah Makan Saiyo Garegeh, Bukittinggi, Kamis (6/8/2026).
Dedi menjelaskan, tujuan utama reses adalah menjaring persoalan riil yang dihadapi masyarakat di lapangan. Meski dilaksanakan dengan waktu terbatas, ia menilai beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah berupaya mengakomodir masukan warga. Ke depan, ia mengusulkan agar reses perorangan tetap dipertahankan minimal satu kali dalam setahun, bahkan dengan skema berbagi peserta jika diperlukan, sembari menyiapkan program jangka panjang yang diproyeksikan untuk PVD 2028 dengan mekanisme teknis yang lebih matang.
Isu paling mendesak yang mencuat dalam reses tersebut adalah dampak pemutakhiran data sosial. Akibat perubahan data, sejumlah keluarga di Bukittinggi tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, padahal anak mereka tengah menempuh kuliah di luar kota. Kondisi ini berdampak langsung pada mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya semester, ongkos kos, hingga kebutuhan makan bulanan, bahkan terancam putus kuliah atau Drop Out (DO).
Menyikapi krisis pendidikan itu, muncul usulan konkret agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) turun tangan melalui alokasi beasiswa pendidikan tinggi. Usulan tersebut mencakup bantuan untuk Uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan (USPP), UKT, dan biaya semester. Untuk mekanisme sementara, surat keterangan miskin atau tidak mampu dari wilayah domisili mahasiswa akan dijadikan dasar rekomendasi DPRD agar mahasiswa terdampak tetap mendapat bantuan semester dari Baznas.
DPRD, kata Dedi, akan mempresur pemerintah dan berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi agar program khusus bersama Baznas dapat segera direalisasikan. Pengaturan teknis dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program nantinya akan disusun oleh pihak teknis di Pemko. Prinsipnya, penyelesaian sektoral ini harus mengutamakan kepentingan pendidikan anak agar tidak ada yang terhenti kuliah karena faktor ekonomi.
Selain pendidikan, kekhawatiran soal keselamatan pelajar juga menjadi sorotan. Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tingginya aktivitas kendaraan di pagi hari dinilai membahayakan siswa yang berangkat sekolah. Menanggapi hal tersebut, pihak terkait disebut sudah menjanjikan langkah antisipasi dengan menempatkan petugas khusus mulai pukul 06.30 WIB hingga jam masuk sekolah untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keselamatan murid.
Sorotan tajam lainnya adalah sengketa lahan Fort de Kock atau yang disebut Pemko. Persoalan ini merupakan kasus lama yang telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terkini, pihak Fort de Kock telah melaporkan pihak terkait ke kepolisian. Kasus ini mendapat ekspos besar di media sosial yang menimbulkan efek blow-up, sehingga memperbesar dampak reputasi bagi Pemko dan menyulitkan upaya penyelesaian damai.
Dedi memisahkan persoalan tersebut menjadi dua isu berbeda. Pertama, kasus dugaan pemukulan yang merupakan ranah pidana dan sedang diproses oleh kepolisian. Kedua, sengketa tanah terkait pertukaran atau ganti rugi yang bersifat perdata dan administratif. Sengketa tanah ini belum tuntas karena adanya pertentangan penafsiran atau dua tafsir terkait kewajiban pembayaran ganti rugi, padahal pihak Fort de Kock disebut telah mengajukan permohonan penyelesaian ke pemerintah daerah berkali-kali.
Kompleksitas sengketa tanah itu berkelindan dengan persoalan aset DPRD. Dedi mengungkapkan, Detail Engineering Design (DED) untuk kantor DPRD sebenarnya sudah ada, namun saat pembangunan ditemukan kekurangan luas tanah. Kondisi keuangan daerah pasca-Covid-19 juga berpengaruh, di mana APBD yang sebelumnya terbatas.
Terkait pemanfaatan aset, beberapa bidang tanah di Bukit Tarah dan Jalan Kepelupuah saat ini tidak dimanfaatkan dan terbengkalai bertahun-tahun. Opsi yang mengemuka antara lain tukar guling, hibah ke instansi agama, atau pemanfaatan lain, namun Dedi menegaskan keputusan tersebut memerlukan kajian aset mendalam oleh tim aset dan pendampingan dari kementerian terkait agar tidak menimbulkan masalah hukum baru. Dalam posisi tersebut, DPRD menyatakan kesiapan memfasilitasi mediasi jika diminta kedua belah pihak, namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan, terutama kasus pidana yang tidak layak diintervensi. Sementara itu, di luar tiga isu utama, forum reses juga membahas persiapan lomba turunan program nasional seperti Lomba Kelurahan Berprestasi, lomba PKK, dan Dasawisma yang berjenjang dari kelurahan, kecamatan, kota, provinsi hingga nasional, dengan tim akan turun verifikasi administrasi dan dokumentasi foto bersamaan masa reses. Prestasi Kelurahan Campago atau Guguk Bulek yang meraih juara 3 tingkat Sumatera Barat menjadi referensi, di mana pengiriman wakil ke provinsi biasanya 2 minggu setelah seleksi kecamatan. Forum juga menegaskan dana pendukung lomba memang tersedia di tingkat kecamatan dan kelurahan namun terbatas sehingga partisipasi dan swadaya warga tetap diharapkan, termasuk praktik peminjaman bunga-bunga antar kader kelurahan, serta memberi kepastian regulasi bahwa pajak sumur bor hanya untuk pemanfaatan komersial sebagai Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan konsumsi rumah tangga, dan menyoroti kemacetan di simpang pada pagi hari yang penanganannya membutuhkan data kelurahan yang lengkap. Hal itu diungkapkan Camat MKS Fachrul Razi, S.Sos., M.Si.







