Bukittinggi, 03 Juni 2026 – Polresta Bukittinggi mengencangkan sabuk penindakan terhadap maraknya knalpot brong dan pengendara di bawah umur. Unit Turjawali memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar yang selama ini didominasi remaja, bahkan anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Bukittinggi, Iptu. Abdi Priyono, S.H., didampingi KBO Polresta Bukittinggi, Ipda. Yandi, dalam bincang santai bersama awak media. Menurut Abdi, operasi penindakan dilakukan setiap hari tanpa jeda, dengan fokus utama pada malam hari saat pelanggaran paling sering terjadi.
Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran tidak hanya soal knalpot bising. Petugas kerap menemukan aksi berbahaya seperti bonceng tiga, tidak memakai helm, hingga standing atau mengangkat roda depan di jalan raya. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bom waktu bagi keselamatan pengendara dan orang lain,” tegas Abdi Priyono.
Setiap pelanggar yang terjaring akan langsung dihentikan dan dikenakan sanksi tilang. Tak cukup sampai di situ, pemilik kendaraan wajib mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar asli. Kebijakan ini diterapkan untuk memutus rantai kebisingan dan balap liar yang meresahkan warga.
Menjawab isu yang sempat beredar soal “polisi koboi” di Bukittinggi, Kanit Turjawali menegaskan kabar itu hoax. Petugas malam memang diwajibkan menggunakan baju semi preman, yakni celana dinas dipadukan dengan kaos dan ditutup rompi. Strategi ini dipilih bukan untuk gaya-gayaan, melainkan demi efektivitas di lapangan.
“Kalau kami pakai seragam lengkap, justru mudah dikenali dan dihindari. Dengan penyamaran, pengguna knalpot brong dan remaja yang ugal-ugalan tidak bisa kabur duluan,” jelas Abdi. Penyamaran ini murni taktik agar penindakan lebih tepat sasaran, bukan aksi koboi tanpa aturan.
Terkait polemik kendaraan listrik, Abdi meluruskan bahwa motor listrik boleh melintas di jalan raya karena sudah dilengkapi TNKB. Berbeda dengan sepeda listrik yang tidak diizinkan digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya diperuntukkan di lingkungan sekitar tempat tinggal, seperti kompleks atau halaman rumah.
Sebagai penutup, Kanit Turjawali menitipkan pesan khusus kepada para orang tua. Ia mengimbau agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik sampai ke jalan raya. “Risikonya sangat tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja karena sepeda listrik tidak dirancang untuk lalu lintas umum,” ujarnya.
Dengan langkah tegas dan taktik semi preman ini, Polresta Bukittinggi berharap angka pelanggaran knalpot brong dan pengendara di bawah umur bisa ditekan, sekaligus menciptakan jalanan yang lebih aman bagi semua warga.






