Aksi Anarkis setelah Tujuh Bulan Berlalu, Mira bersama Keluarga mencari keadilan

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Anarkis setelah Tujuh Bulan Berlalu, Mira bersama Keluarga mencari keadilan

Agam, terasngarinews.com – Perjuangan Mira (32) Srikandi GRIB Jaya Agam bersama keluarga dalam mencari keadilan terus diupayakan, meski kasusnya tersendat-sendat, karena keadilan hukum harus ditegakkan.

Peristiwa tragis ini terjadi tujuh bulan yang lalu, (25/3/2024), dimana saat itu Mira membuka usaha kuliner warung kopi, namun tanpa tedeng aling-aling, sejumlah oknum warga Balingka melakukan tindakan arogan dan anarkis terhadap Mira dan keluarga dengan memporak-porandakan warungnya, akibatnya Mira mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.

Dan yang lebih sadisnya, selain memporak-porandakan warung Mira, oknum warga tersebut juga mengeroyok suami Mira, membuat sang suami sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan alami trauma.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek IV Koto, namun Mira heran, kok penanganannya begitu lamban, padahal dari rekaman video jelas terlihat siapa pelakunya, sampai saat ini belum ada yang ditahan, untuk dimintai pertanggungjawabannya, ujarnya kepada wartawan Sabtu, (5/10) sambil memperlihatkan video, saat aksi anarkis dan arogan tersebut terjadi.

Menyikapi peristiwa tersebut, Daniel Saragi, SH, Sekretaris GRIB Jaya Agam bersama tim media GRIB Jaya Agam, menjumpai pihak Polsek IV Koto untuk konfirmasi, terkait kasus yang dialami anggota GRIB Jaya Agam tersebut pada Senin, (7/10).

Polsek IV Koto diwakili Kanit Reskrim Bripka Yum Ruli A, SH, menyampaikan LP/B/06/2024/Sek IV Koto/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tentang dugaan tindak pidana pengrusakan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

TKP yang bertempat di Jorong Koto Hilalang, Kenagarian Balingka, Kec. IV Koto, Kab. Agam atas nama Pelapor inisial K sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana. Masih dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi tapi saksi kunci yang ingin dihadirkan tidak bisa datang karena terkendala suatu hal yang membuat saksi merasa takut untuk hadir.

Terkait hasil diskusi dengan pihak Polsek IV Koto, GRIB Jaya Agam siap berkolaborasi dengan pihak penegak hukum untuk mengawal laporan tersebut.

Daniel Saragi yang merupakan seorang advokat sekaligus Sekretaris GRIB Jaya Agam memberitahukan kepada awak media GRIB Jaya Agam bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan di Kabupaten Agam, ujarnya.

Terlebih lagi pelapor merupakan salah satu anggota dari Ormas GRIB Jaya Agam dimana sudah jadi tanggungjawab dari pengurus dan seluruh anggota untuk membantu mendapatkan keadilan, terkait hak sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Agam Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH yang juga merupakan Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini mengharapkan juga pengusutan siapa pelaku perusakan atau pun dugaan pengeroyokan ini, meski pelapor baru bergabung sebagai Anggota GRIB Jaya Agam, kami akan berikan pengawalan terhadap kasus ini, yang bersangkutan baru bergabung selama satu bulan, dan kasus sudah terjadi tujuh bulan yang lalu, sebelum yang bersangkutan menjadi anggota GRIB Jaya Agam tapi karna ia mengadu kepada kami, Insya Allah kami berikan bantuan hukum, ujarnya.

Karena menurut Riyan Permana Putra, dugaan perusakan ataupun pengeroyokan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap korban baik secara materil dan immateril.

“Sehingga kasus ini harus betul-betul ditangani secara sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dan ancaman bagi terduga pelaku sebagaimana diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tutupnya.(Tim Media GRIB Jaya Agam)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Lestarikan Budaya di Usia Dini, SDN 09 Manggis Ganting Bukittinggi Gelar Festival Tambua Keempat
Kecantikan Tak Harus Mahal: DWP Kemenag Bukittinggi Gaungkan Pesan Cantik Luar Dalam
Darah Pengusaha dari Ayah, Politik dari Ibu: Dhani Hariyona dan Jalan Politik Keluarga di Bukittinggi
Turbo Dinilai Ciptakan Kasta Driver, Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional
Kemenag Bukittinggi: EDM-eRKAM Bukan Sekadar Formalitas, tapi Penentu Mutu Madrasah
Pengurus Baru IOF Bukittinggi Audiensi dengan Wali Kota, Siap Sinergi Bangun Wisata dan Ketangguhan Bencana
Pimpin Langsung Razia Gabungan, Kakanwil dan Kalapas Pastikan Lapas Bukittinggi Aman dan Bersinar
Di Tengah Kepungan Asap Bukittinggi, Polantas Turun Jalan Bagikan Masker untuk Wartawan dan Pengendara

Barito kini

Sabtu, 26 September 2026 - 07:27 WIB

Lestarikan Budaya di Usia Dini, SDN 09 Manggis Ganting Bukittinggi Gelar Festival Tambua Keempat

Kamis, 24 September 2026 - 12:51 WIB

Kecantikan Tak Harus Mahal: DWP Kemenag Bukittinggi Gaungkan Pesan Cantik Luar Dalam

Kamis, 24 September 2026 - 12:38 WIB

Darah Pengusaha dari Ayah, Politik dari Ibu: Dhani Hariyona dan Jalan Politik Keluarga di Bukittinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WIB

Turbo Dinilai Ciptakan Kasta Driver, Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional

Selasa, 22 September 2026 - 04:49 WIB

Pengurus Baru IOF Bukittinggi Audiensi dengan Wali Kota, Siap Sinergi Bangun Wisata dan Ketangguhan Bencana

Iko baru barito