Bukittinggi,TerasnagariNews.com — Pemerintah Kota Bukittinggi mulai melakukan penataan kawasan pedestrian Jam Gadang melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area terlarang. Langkah itu diawali dengan apel gabungan Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota) yang dipimpin langsung oleh Ramlan Nurmatias, Kamis (21/5/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fungsi kawasan Jam Gadang sebagai ikon wisata dan kawasan cagar budaya nasional.
Menurut Ramlan, pemerintah bersama DPRD telah menetapkan aturan yang harus dipatuhi seluruh pihak demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Karena itu, para pedagang diminta menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah di dalam Pasar Atas dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional Jam Gadang,” ujar Ramlan.
Ia juga menyoroti kondisi fasilitas umum di kawasan pedestrian yang mengalami kerusakan akibat aktivitas lapak liar, termasuk paving block yang dibongkar untuk kepentingan tempat berdagang. Pemerintah, kata dia, ingin fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal dan tetap terjaga.
Pemkot Bukittinggi menilai penataan kawasan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan usaha masyarakat dan kenyamanan pengunjung. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan ruang bagi PKL untuk tetap berdagang di area yang diperbolehkan.
Ramlan menambahkan, Bukittinggi sebagai kota wisata dan pusat perdagangan membutuhkan penataan kawasan yang tertib agar mampu memberikan rasa nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat.
“Kita bergerak dengan aturan. PKL tetap bisa berjualan, pedagang dapat berusaha tanpa mengganggu fasilitas umum, dan pengunjung juga mendapatkan kenyamanan,” katanya.
Pemerintah Kota Bukittinggi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penataan kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang, termasuk para pedagang yang bersedia mengikuti kebijakan relokasi tersebut.
Penulis : Fendy Jambak
Editor : Alek Kardion






