Pemko Bukittinggi Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan 5.528 M2 di Manggis Ganting, Pemasangan Plang di UFDK Demi Amankan Aset Daerah
BUKITTINGGI, TerasnagariNews.com – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, S.STP., M.Si. dalam konferensi pers di ruangan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Kamis (23/7/2026).
Dalam jumpa pers tersebut, Sekdako Rismal Hadi didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi. Ia memberikan keterangan resmi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 yang merupakan bukti kepemilikan aset tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dan polemik pemasangan plang di kawasan Universitas Fort De Kock (UFDK).
Rismal menegaskan bahwa pemasangan plang pada hari Kamis (23/7/2026) di lahan yang berada di kawasan Universitas Fort De Kock semata-mata merupakan langkah pengamanan aset daerah. Ia memastikan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan represif atau upaya melakukan kekerasan, menyusul beredarnya rekaman insiden sehari sebelumnya.
Ia menjelaskan, SHM Nomor 655 merupakan bukti kepemilikan aset tanah seluas 5.528 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi yang berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting. Lahan tersebut tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan berdampingan langsung dengan sertifikat nomor 654 milik Universitas Fort De Kock.
Lahan tersebut dibeli secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan fakta bahwa sekitar 1.700 meter persegi dari lahan Pemko tersebut telah berdiri bangunan kampus tanpa izin dari Pemerintah Kota.
Sebelum melakukan pemasangan plang pengamanan batas aset, Rismal menerangkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah menempuh prosedur administratif sesuai ketentuan. Pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 kepada pihak terkait.
Langkah pengamanan aset tersebut, kata dia, dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dokumen kepemilikan SHM 655 hingga saat ini masih berada di tangan Pemko Bukittinggi.
Sekda juga menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan AJB Nomor 36/MKS-2007 maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.
“Jika memang ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah Kota menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain, tentu sudah kami laksanakan. Namun faktanya tidak ada putusan seperti itu. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rismal Hadi.
Menanggapi munculnya wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling aset, Sekda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah. Mengingat status lahan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, setiap proses tukar guling harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.
Melalui konferensi pers tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai demi menjaga situasi yang kondusif di Kota Bukittinggi. Pemko juga menyayangkan insiden yang terjadi saat pemasangan plang yang mengakibatkan seorang dosen UFDK luka dan kini menjalani perawatan di rumah sakit, serta menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota Bukittinggi berencana menjenguk korban dalam waktu dekat.



