BUKITTINGGI, TerasnagariNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. Turut hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM, Kepala Cabang Bank Nagari, tenaga ahli fraksi-fraksi, serta tokoh masyarakat yang terdiri dari Kerapatan Adat Kurai, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Persatuan Wanita Kurai.
Rangkaian rapat diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Sdri. Anisa Wahyuni. Setelah dinyatakan memenuhi kuorum, Ketua DPRD membuka Rapat Paripurna Terbuka untuk umum dengan ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda dimulainya sidang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Syaiful Efendi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Syaiful menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026. Tahapan selanjutnya dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Jawaban Wali Kota yang dilaksanakan pada 21 Juli 2026.
Pembahasan substansi kemudian dilakukan secara intensif oleh alat kelengkapan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota dan perangkat daerah terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD khususnya Bapemperda, Pemerintah Kota, dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Semoga kerja keras yang sudah dilakukan dapat bermakna bagi pembangunan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ujar Syaiful.
Memasuki agenda inti, Bapemperda menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan peserta rapat. Setelah itu, enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pendapat akhirnya secara bergiliran. Keenam fraksi tersebut menyatakan dapat menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan bulat dari fraksi-fraksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembacaan Draft Nota Persetujuan Bersama oleh Sekretaris DPRD. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.
Agenda paripurna ditutup dengan sambutan dari Wali Kota Bukittinggi. Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Bukittinggi dalam rangka Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan resmi selesai.



