Paripurna DPRD Bukittinggi Fokus Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penyempurnaan Regulasi Pajak Daerah

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKITTINGGI, TerasnagariNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menegaskan satu pesan kolektif dalam pembahasan fiskal 2026: pendapatan asli daerah (PAD) boleh ditingkatkan, namun regulasi pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat dan memicu ekonomi biaya tinggi. Komitmen itu mengemuka dalam rapat paripurna hantaran dua dokumen krusial yang akan menentukan arah keuangan daerah ke depan.

Rapat paripurna hantaran digelar pada Senin (20/7/2026) dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dan dinyatakan sah serta terbuka untuk umum setelah kuorum anggota dewan terpenuhi. Dalam forum tersebut, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan hantaran resmi Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk agenda Perubahan KUA-PPAS 2026, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunannya merupakan bagian dari siklus wajib pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan dilakukan karena empat faktor, yakni adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA awal, perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, program, dan kegiatan, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta antisipasi terhadap keadaan darurat atau kejadian luar biasa.

Sementara untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, pengajuan dilakukan sebagai tindak lanjut wajib atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang Hasil Evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti evaluasi itu melalui Surat Wali Kota Nomor 900/695/BK.02/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026 agar regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai tindak lanjut, DPRD menjadwalkan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Selasa (21/7/2026) pukul 09.00 WIB, yang hasilnya seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai Nur Hasra dalam pandangan umum 21 Juli 2026 menyatakan menerima dan mendukung Raperda untuk dilanjutkan. PKS mengapresiasi langkah cepat Pemko menindaklanjuti evaluasi pusat agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). PKS menekankan lima poin utama: fiskal untuk kepercayaan, di mana keberhasilan tidak hanya diukur dari kenaikan PAD tetapi tumbuhnya kepercayaan publik lewat sistem pajak yang adil, transparan, dan pelayanan mudah; karakteristik Bukittinggi yang luas wilayahnya terbatas namun aktivitas perdagangan dan wisata tinggi sehingga harus menjaga iklim usaha dan daya saing sebagai pusat perdagangan dan wisata Sumatera Barat; kepastian hukum melalui penyempurnaan rumusan keadaan kahar, penyesuaian tarif Retribusi Instalasi Farmasi menjadi nominal rupiah, dan penghapusan ketentuan yang tidak sesuai aturan; jangan bebani kesehatan, di mana tarif Retribusi Farmasi harus mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan masyarakat serta perubahan retribusi pemanfaatan aset RSUD tidak boleh menghambat pengembangan kompetensi nakes dan mutu layanan rumah sakit rujukan; serta kesiapan implementasi berupa Peraturan Wali Kota, SOP, dan sistem aplikasi pajak digital terintegrasi. PKS juga menitipkan lima catatan: memastikan semua hasil evaluasi pusat terakomodasi, kesiapan regulasi turunan dan sistem informasi perpajakan, tarif farmasi berbasis kajian biaya dan perbandingan RSUD lain, perubahan tidak menurunkan kualitas pelayanan publik, serta adanya mekanisme monitoring dan evaluasi dampak terhadap PAD dan layanan publik.

 

Fraksi NasDem dalam paripurna yang sama juga menyatakan menerima dan setuju Raperda dibahas ke tahap selanjutnya, namun dengan catatan kritis. Fraksi ini menyoroti lima risiko utama yang berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi. Pertama, distorsi ekonomi dan beban ganda, di mana pungutan yang tidak dikelola baik berpotensi tumpang tindih dengan pajak pusat dan menimbulkan pungutan liar. Kedua, menghambat investasi, karena tarif lebih tinggi dari daerah lain dapat menurunkan minat investor dan menciptakan kesenjangan antardaerah. Ketiga, potensi penyalahgunaan dan korupsi, karena desentralisasi wewenang rawan disalahgunakan oknum untuk kepentingan pribadi. Keempat, ketidakpastian bagi pelaku usaha, karena perubahan Perda yang terlalu sering menyulitkan perencanaan keuangan jangka panjang. Kelima, biaya kepatuhan yang tinggi, di mana biaya administrasi dan perizinan yang lebih besar dari nilai pungutan itu sendiri membebani masyarakat. Untuk itu NasDem meminta Pemko menjaga sinkronisasi program prioritas agar tidak terjadi fragmentasi perencanaan, memperkuat pengawasan anggaran berbasis data dan analisis objektif dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, serta mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD untuk menyederhanakan jenis dan tarif pungutan.

Fraksi Karya Kebangsaan yang diketuai Dedi Candra, S.H., dalam paripurna Selasa (21/7/2026) juga menyatakan setuju secara prinsip. Fraksi ini menilai perubahan Perda penting untuk menyederhanakan pungutan, menyesuaikan tarif yang lebih adil, dan menyelaraskan dengan aturan pusat. Ada empat poin utama perubahan yang disoroti: restrukturisasi atau penyederhanaan, di mana Pajak Daerah disederhanakan menjadi sistem opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta retribusi dipangkas menjadi tiga kategori, yakni Jasa Umum (kebersihan, parkir), Jasa Usaha (sewa aset daerah), dan Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung); penyesuaian tarif agar lebih adil dan beberapa retribusi dihapus untuk kemudahan berusaha; digitalisasi dengan pembayaran wajib nontunai (QRIS/transfer) dan pelaporan daring; serta sinergi pusat-daerah untuk menghindari tumpang tindih dan pajak ganda bagi pelaku usaha. Fraksi ini juga menyampaikan tiga catatan kritis: pentingnya transparansi dan akuntabilitas, di mana hasil pembangunan dari APBD harus sesuai skala prioritas dan dirasakan masyarakat; jangan memberatkan masyarakat, di mana penentuan besaran pajak dan retribusi tidak boleh memberatkan tetapi tetap memenuhi target PAD; dan harus berkeadilan dengan kriteria dan klasifikasi tarif berdasarkan jenis usaha, sehingga tarif usaha mikro dan kecil dibedakan dengan usaha makro.

 

Fraksi PPP-PAN yang beranggotakan Dedi Fatria, S.H., M.H., Ir. Hj. Rahmi Brisma, Dewi Anggraini, S.E., M.M., dan Dede Suriady Harahap pada prinsipnya juga menyetujui Raperda tersebut. Fraksi ini memberikan apresiasi atas langkah Pemko yang menindaklanjuti kewajiban evaluasi sesuai Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 juncto Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. PPP-PAN menekankan tiga catatan utama, yakni transparan dan berkeadilan, selaras dengan aturan nasional, serta mendukung empat poin perubahan hasil evaluasi pusat. Keempat poin tersebut meliputi: penghapusan Subjek Pajak Opsen PKB dan BBNKB karena tidak diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghindari disharmonisasi hukum; kejelasan keadaan kahar dengan menghapus klausul “keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota” agar tidak multitafsir dan tidak bergantung pada diskresi; perubahan tarif Retribusi Farmasi dari sistem persentase menjadi nilai rupiah yang pasti sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk kepastian hukum; serta penghapusan layanan pendidikan dalam objek Retribusi Rumah Sakit karena tidak termasuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun PP Nomor 35 Tahun 2023.

Fraksi Partai Demokrat yang diketuai Yerry Amiruddin juga menyatakan mendukung Raperda dalam Pandangan Umum 21 Juli 2026. Demokrat menilai perubahan Perda merupakan langkah wajib sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri dan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Fraksi ini menekankan lima hal. Pertama, bukan untuk menambah beban, perubahan ini bukan untuk menambah jenis pajak atau retribusi baru, melainkan penyempurnaan norma hukum agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua, substansi perubahan meliputi pengaturan subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, ketentuan keadaan kahar atau force majeure, perubahan tarif Retribusi Instalasi Farmasi menjadi besaran nominal rupiah, serta penghapusan objek retribusi yang tidak lagi diperbolehkan. Ketiga, menjaga iklim usaha, di mana peningkatan PAD harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, dan keberlangsungan dunia usaha, terutama untuk UMKM, perdagangan, jasa, dan pariwisata yang menjadi karakter utama Bukittinggi. Keempat, tantangan di sistem, bukan tarif, di mana tantangan utama bukan pada besaran tarif melainkan efektivitas pemungutan, sehingga Pemko perlu memperkuat basis data objek pajak, digitalisasi sistem yang terintegrasi, penyederhanaan prosedur, serta transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah kebocoran. Kelima, catatan dan rekomendasi, di mana Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah cepat Pemko, tetapi mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengurangi kualitas substansi.

Dengan diterimanya Raperda oleh lima fraksi, yakni PKS, NasDem, Karya Kebangsaan, PPP-PAN, dan Demokrat, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat membawa Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi serta Perubahan KUA-PPAS 2026 ke pembahasan yang lebih detail dan komprehensif di tingkat komisi dan Badan Anggaran. Seluruh fraksi menitipkan pesan kolektif yang sama: regulasi harus patuh pada hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menjaga kepastian hukum bagi investor dan pelaku UMKM, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjadi fragmentasi perencanaan pembangunan.

Pada akhirnya, pembahasan Raperda ini tidak hanya menjadi urusan teknis penyesuaian regulasi, tetapi juga ujian komitmen untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang berkeadilan di Kota Wisata. DPRD menegaskan, setiap rupiah pajak dan retribusi yang dipungut harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas layanan publik, infrastruktur, pariwisata, kesehatan, dan pendidikan di Kota Bukittinggi, bukan sekadar mengejar target PAD di atas kertas.

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Bukittinggi, Jalan Sehat PKS Sumbar Semarakkan Hari Anak Nasional
DPRD Bukittinggi Sahkan Kesepakatan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BKSDA dan SINTAS Indonesia Lakukan Sosialisasi Mitigasi Interaksi Negatif Manusia – Harimau di Nagari Koto Rantang
Paripurna DPRD Bukittinggi Fokus Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penyempurnaan Regulasi Pajak Daerah.
Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pengedar, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Bukittinggi Gelar Penyuluhan di Nagari Pakan Sinayan
Paripurna DPRD Bukittinggi Fokus Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penyempurnaan Regulasi Pajak Daerah.
Dodi Afriandi Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi Periode 2026–2027

Barito kini

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:02 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Bukittinggi, Jalan Sehat PKS Sumbar Semarakkan Hari Anak Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:31 WIB

DPRD Bukittinggi Sahkan Kesepakatan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:28 WIB

BKSDA dan SINTAS Indonesia Lakukan Sosialisasi Mitigasi Interaksi Negatif Manusia – Harimau di Nagari Koto Rantang

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:24 WIB

Paripurna DPRD Bukittinggi Fokus Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penyempurnaan Regulasi Pajak Daerah.

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:05 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Bukittinggi Gelar Penyuluhan di Nagari Pakan Sinayan

Iko baru barito