DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan APBD 2026 dan Revisi Perda Pajak dalam Paripurna Terbuka
BUKITTINGGI, TerasnagariNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Hantaran Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc., M.A. itu berlangsung khidmat. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Sdri. Nada Aulia. Dalam sambutannya, Syaiful Efendi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi beserta seluruh jajaran, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Sekretaris DPRD beserta staf, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM Kota Bukittinggi, Kepala Cabang Bank Nagari Bukittinggi, tenaga ahli fraksi-fraksi, hingga Ketua Kerapatan Adat Kurai, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai sarato Bundo Kanduang.
Setelah memastikan quorum terpenuhi berdasarkan daftar hadir anggota dewan, Syaiful Efendi membuka rapat secara resmi. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi hari ini Senin 20 Juli 2026, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Syaiful sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Dalam pidato pengantarnya, Syaiful menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia merinci, perubahan KUA-PPAS didasari oleh penyebab perubahan APBD yang lazim terjadi. Adapun lima dasar perubahan tersebut meliputi, pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; ketiga, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keempat, keadaan darurat; dan kelima, keadaan luar biasa.
Menurut Syaiful, langkah awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS. Karena itu, dalam paripurna kali ini Wali Kota Bukittinggi akan menyampaikan hantaran Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Selain agenda anggaran, paripurna juga membahas revisi regulasi pajak daerah. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengirimkan Surat Wali Kota Bukittinggi Nomor 900/695/BK.02/VII-2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Rancangan perubahan regulasi itu pun turut dihantarkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
Setelah penyampaian dari Ketua DPRD, agenda paripurna dilanjutkan dengan sambutan atau hantaran dari Wali Kota Bukittinggi atas kedua rancangan tersebut. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUPA dan Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah secara resmi dari Pemerintah Kota kepada DPRD untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Menutup paripurna, Syaiful Efendi menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan hadirin yang telah mengikuti acara dengan seksama. Ia juga mengumumkan bahwa Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilaksanakan besok, Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya menutup rapat dengan ucapan Alhamdulillahirrabbil Alamin dan ketukan palu tiga kali.






