BUKITTINGGI, TerasnagariNew.com – Dari kolam-kolam kecil di lereng Agam Raya, sebuah gerakan ekonomi baru resmi naik kelas. Para pembudidaya ikan air tawar Bukittinggi-Agam kini bersatu dalam satu wadah koperasi, langkah yang diharapkan menjadi motor penggerak ketahanan protein sekaligus lapangan kerja baru di Sumatera Barat.
Koperasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Bukittinggi-Agam resmi terbentuk pada Rabu, 24 Juni 2026, di Bukittinggi. Pembentukannya menjadi angin segar bagi upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, demikian laporan awal TerasnagariNew.com.
Koperasi ini lahir bukan dari seremonial semata, melainkan dari kegiatan Bimbingan Teknis Perkoperasian bagi kelompok pra koperasi. Bimtek tersebut digelar oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat bersama Anggota DPRD Sumbar, Asril, S.E.
Kegiatan itu dipusatkan di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar. Seluruh rangkaian bimtek ini terselenggara dengan menggunakan dana Pokok Pikiran, Pokir, dari Asril, S.E., yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Nasdem.
Latar belakang penguatan ini cukup mendasar: kebutuhan gizi masyarakat. Ikan air tawar disebut sebagai sumber protein yang sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama anak-anak.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, kata Asril, S.E., upaya yang didorong adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan berupa budidaya ikan air tawar. Langkah ini dinilai dapat memenuhi kebutuhan protein sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Pondasinya sudah ada. Saat ini, di wilayah Agam dan Bukittinggi, sudah ada beberapa kelompok dan perorangan yang mulai menjalankan budidaya ikan air tawar secara mandiri.
Para pembudidaya inilah yang kemudian didorong untuk bersatu dalam sebuah wadah koperasi, dengan maksud memenuhi kebutuhan pasokan ikan air tawar, memanfaatkan lahan masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.
Penyatuan ini juga memiliki tujuan hukum yang strategis. Dengan berbadan koperasi, pemerintah dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada para pembudidaya. Kebetulan, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah provinsi saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda, yang merupakan turunan dari UU tersebut.
“Alhamdulillah, pada tanggal 24 Juni 2026, Koperasi Pembudidaya Ikan Air Tawar Bukittinggi-Agam telah resmi terbentuk. Diharapkan koperasi ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi motor penggerak ekonomi budidaya di Agam Raya,” tutup Asril.






