Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi, Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang

- Penulis

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, Terasnagarinews.com — Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait kerja sama penyediaan buah untuk program Makan Bergizi (MBG) ditangani jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Etika Mulia Sari dilaporkan oleh Sherlita Handini (38) dengan dugaan kerugian materil mencapai Rp703.100.000.

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Pemberitaan mengenai laporan dengan nilai kerugian Rp703,1 juta tersebut juga telah dimuat media lokal pada September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama bisnis antara pelapor dan terlapor terkait penyediaan atau suplai buah untuk kebutuhan program MBG. Dalam kerja sama tersebut, pelapor disebut telah menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor untuk mendukung pelaksanaan proyek.

Namun, persoalan kemudian muncul ketika pelapor berupaya menghubungi terlapor untuk mengetahui perkembangan proyek dan penggunaan dana. Terlapor disebut kemudian sulit dihubungi.

Pelapor selanjutnya melakukan penelusuran terhadap proyek yang dijanjikan. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor menduga proyek penyediaan buah untuk program MBG tersebut tidak sebagaimana yang dijanjikan dan diduga merupakan proyek fiktif.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp703,1 juta dan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Padang.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Etika Mulia Sari telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat, 4 September 2026.

Tersangka disebut saat ini dititipkan di ruang tahanan Polsek Padang Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk menelusuri aliran dana, bentuk kerja sama yang dilakukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan yang menjadi dasar pemberitaan.

Sampai tahap ini, status hukum perkara masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, khususnya apabila suatu proyek mengatasnamakan program pemerintah. Verifikasi terhadap legalitas proyek, pihak yang terlibat, dokumen kerja sama, serta rekening dan aliran dana menjadi hal penting sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Terasnagari News akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.Catatan redaksional: Saya sengaja menggunakan kata “dugaan”, “dilaporkan”, dan “tersangka” secara konsisten agar berita tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Selain itu, hasil penelusuran publik yang saya temukan mendukung adanya laporan Rp703,1 juta dan nomor STTLP tersebut, tetapi saya belum menemukan sumber resmi Polresta Padang yang dapat memverifikasi seluruh detail penahanan 4 September 2026.

Penulis : Angah Al-syroekamy

Editor : Ilham effendi

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Lestarikan Budaya di Usia Dini, SDN 09 Manggis Ganting Bukittinggi Gelar Festival Tambua Keempat
Kecantikan Tak Harus Mahal: DWP Kemenag Bukittinggi Gaungkan Pesan Cantik Luar Dalam
Darah Pengusaha dari Ayah, Politik dari Ibu: Dhani Hariyona dan Jalan Politik Keluarga di Bukittinggi
Turbo Dinilai Ciptakan Kasta Driver, Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional
Kemenag Bukittinggi: EDM-eRKAM Bukan Sekadar Formalitas, tapi Penentu Mutu Madrasah
Pengurus Baru IOF Bukittinggi Audiensi dengan Wali Kota, Siap Sinergi Bangun Wisata dan Ketangguhan Bencana
Pasca Musda, Golkar Bukittinggi Kebut Konsolidasi hingga Kelurahan dan Hidupkan Lagi Kegiatan Sayap Partai
Udara Sangat Tidak Sehat, Rutan Padang Panjang Bagikan Masker Massal untuk Warga Binaan

Barito kini

Minggu, 27 September 2026 - 07:32 WIB

Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Makan Bergizi, Etika Mulia Sari Resmi Ditahan di Padang

Sabtu, 26 September 2026 - 07:27 WIB

Lestarikan Budaya di Usia Dini, SDN 09 Manggis Ganting Bukittinggi Gelar Festival Tambua Keempat

Kamis, 24 September 2026 - 12:51 WIB

Kecantikan Tak Harus Mahal: DWP Kemenag Bukittinggi Gaungkan Pesan Cantik Luar Dalam

Kamis, 24 September 2026 - 12:38 WIB

Darah Pengusaha dari Ayah, Politik dari Ibu: Dhani Hariyona dan Jalan Politik Keluarga di Bukittinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WIB

Turbo Dinilai Ciptakan Kasta Driver, Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional

Iko baru barito