Dua Pria Dewasa di Payakumbuh Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu-Sabu

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Terasnagarinews.com. Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Padang Tiakar Mudik Kota Payakumbuh.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut poilisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pria dewasa berinisial AK (34) dan AM (43).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi telah membenarkan proses penangkapan tersebut.

” Iya, sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Narkoba AKP Gusmanto.

Dijelaskan Kasat, salah satu tersangka “AK” yang diringkus sudah dipantau gerak geriknya pada hari itu. Karena berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, dirinya terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

” Saat diikuti, yang bersangkutan bertemu dengan seorang pria yang kemudian kita ketahui sebagai “AM” disebuah penginapan yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiakar Mudik, ” terang Gusmanto.

Dari pertemuan itu, ujar Gusmanto lagi, keduanya kemudian masuk kedalam sebuah kamar. Tak menunggu lama, tim buser kemudian melakukan penggerebakan di kamar tersebut dan menemukan keduanya sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penggerebakan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu beserta kaca pirek yang berisikan sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- serta beberapa bukti pendukung lainya.

” Hasil interograsi kita di lapangan, keseluruhan barang bukti merupakan milik AK dan yang bersangkutan dengan sadar mengakuinya, ” beber AKP Gusmanto lagi.

Atas perbuatanya kedua tersangka AK dan AM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(joe)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Senam Pagi Bersama Warga Kayu Kubu, Jadi Ajang Menjaga Kebugaran dan Mempererat Silaturahmi
Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pria Hendak Konsumsi Sabu, Satu Paket Barang Haram Diamankan
Wawako Bukittinggi Apresiasi Lomba Deklamasi SD-SMP, Dorong Literasi dan Nasionalisme Generasi Muda
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Dua Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Lima Unit Kendaraan Diamankan
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Usul Identitas Budaya Dipulihkan, Pasar Atas Kembali Dihiasi Gonjong dan Patung Harimau
Cerint Iralloza Tasya Kembali ke Almamater, Bakar Semangat Siswa SMAN 1 Padang Jadi Pemimpin Masa Depan
Kejari Geledah Kantor PUPR Padang Panjang, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pasar Bukit Surungan Rp 1,6 Miliar

Barito kini

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Senam Pagi Bersama Warga Kayu Kubu, Jadi Ajang Menjaga Kebugaran dan Mempererat Silaturahmi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pria Hendak Konsumsi Sabu, Satu Paket Barang Haram Diamankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Wawako Bukittinggi Apresiasi Lomba Deklamasi SD-SMP, Dorong Literasi dan Nasionalisme Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ungkap Dua Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:22 WIB

Dua Residivis Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Lima Unit Kendaraan Diamankan

Iko baru barito