BPJS Kesehatan Bukittinggi Luncurkan NEW REHAB 2.0: Tunggakan Iuran JKN Bisa Dicicil hingga 36 Bulan

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, 22 Mei 2026. Menunggak iuran JKN kini tak lagi jadi momok. BPJS Kesehatan terus berinovasi menghadirkan solusi praktis bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya. Lewat Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0, peserta JKN kini punya jalan lebih ringan untuk melunasi tunggakan iuran tanpa harus terbebani bayar sekaligus.

Berbeda dari versi sebelumnya, NEW REHAB 2.0 memperluas jangkauan peserta. Tak hanya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang masih aktif, program ini juga merangkul peserta yang sudah berpindah segmen. Mereka yang kini terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun masih punya sisa tunggakan saat berstatus PBPU/BP sebelumnya, tetap bisa ikut serta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menegaskan bahwa NEW REHAB 2.0 adalah penyempurnaan dari program REHAB sebelumnya. “Pada program terbaru ini, peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), meskipun kini aktif di segmen lain, tetap diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan,” ujar Haris.

Soal keringanan, Haris menyebut metode cicilan jadi kunci utama. “Metode cicilan ini kami berharap bisa memudahkan peserta JKN karena bisa dicicil selama 36 bulan bagi peserta mandiri yang alih segmen ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Tentu program ini juga dapat memberikan kesempatan bagi Peserta JKN yang menunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” tuturnya.

Lalu apa saja syaratnya? Haris menjelaskan, bagi Peserta PBPU/BP tidak alih segmen yang menunggak, wajib memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan. Sementara bagi peserta PBPU/BP yang alih segmen, tunggakan minimal 2 bulan. Untuk jangka waktu, peserta yang tidak alih segmen bisa mencicil maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Sedangkan peserta alih segmen, cicilan minimal satu bulan iuran/Rp35.000 per bulan atau maksimal 36 bulan periode pencicilan.

Proses pendaftaran pun dibuat semudah mungkin. Haris menyebutkan, peserta JKN bisa mendaftar NEW REHAB 2.0 lewat beberapa kanal layanan BPJS Kesehatan. “Peserta JKN bisa melakukan pendaftaran REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN. Di sana bisa dipilih langsung fitur REHAB dan ikuti langkah-langkah di dalamnya hingga berhasil. Pada Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipilih jangka waktunya untuk pencicilan tunggakan iuran yang dimiliki peserta,” terangnya.

Ia mengingatkan peserta untuk memastikan kesesuaian email sebelum memasukkan PIN saat mendaftar. Setelah berhasil, akan muncul tampilan notifikasi berhasil pada Aplikasi Mobile JKN. Langkah ini penting agar peserta mendapat konfirmasi dan jadwal cicilan langsung di aplikasi.

Manfaat program ini sudah dirasakan langsung oleh peserta. Lidiawati (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah daerah, mengaku sangat terbantu. “Sebelum menjadi peserta segmen PPU-PN saya merupakan peserta mandiri (PBPU) kelas 2 yang memiliki tunggakan sekitar 6 bulan. Saat itu juga saya langsung mendaftar Program NEW REHAB 2.0 dengan cicilan selama 3 bulan. Alhamdulillah sekarang sudah aman, dan saya sudah melunasinya,” tuturnya.

Lidia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. “Program ini sangat bagus bagi kaum mendang-mending yang mungkin memiliki tunggakan iuran yang cukup banyak. Karena melalui program REHAB kita bisa melunasi tunggakan dengan cicilan. Saat Kartu JKN kita aktif yang merasakan manfaatnya tentu kita sendiri. Jadi saya juga mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk menggunakan program ini,” tutup Lidia

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Penataan Kawasan Jam Gadang Dimulai, Pemkot Bukittinggi Tegaskan Penegakan Perda
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kakanwil Kunrat Kasmiri Pimpin Langsung Razia Gabungan di Lapas Bukittinggi
CALON WALI NAGARI HARUS PUNYA USAHA
Kilau 361,5 Emas di Tengah Kota Wisata Berujung Sengketa, Tim Riyan Permana Putra Resmi Masuk Arena Hukum PN Bukittinggi
RSAM Bukittinggi Hapus Syarat Jaminan Darah: Pasien Kritis Langsung Ditangani, Biaya Rp490 Ribu Ditanggung BPJS
Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional, Lapas Bukittinggi Libatkan Warga Binaan dan Peserta Magang dalam Upacara Khidmat
Ketua DPD GRIB JAYA Sumbar Resmi Terima SK Definitif, Ribuan Anggota Hadiri Penyambutan
Pemko Bukittinggi Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Generasi Bangsa

Barito kini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:24 WIB

BPJS Kesehatan Bukittinggi Luncurkan NEW REHAB 2.0: Tunggakan Iuran JKN Bisa Dicicil hingga 36 Bulan

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:13 WIB

Penataan Kawasan Jam Gadang Dimulai, Pemkot Bukittinggi Tegaskan Penegakan Perda

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:06 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kakanwil Kunrat Kasmiri Pimpin Langsung Razia Gabungan di Lapas Bukittinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58 WIB

CALON WALI NAGARI HARUS PUNYA USAHA

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:02 WIB

RSAM Bukittinggi Hapus Syarat Jaminan Darah: Pasien Kritis Langsung Ditangani, Biaya Rp490 Ribu Ditanggung BPJS

Iko baru barito

Berita Terkini

CALON WALI NAGARI HARUS PUNYA USAHA

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58 WIB