Bukittinggi, 22 Mei 2026. Menunggak iuran JKN kini tak lagi jadi momok. BPJS Kesehatan terus berinovasi menghadirkan solusi praktis bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya. Lewat Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0, peserta JKN kini punya jalan lebih ringan untuk melunasi tunggakan iuran tanpa harus terbebani bayar sekaligus.
Berbeda dari versi sebelumnya, NEW REHAB 2.0 memperluas jangkauan peserta. Tak hanya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang masih aktif, program ini juga merangkul peserta yang sudah berpindah segmen. Mereka yang kini terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun masih punya sisa tunggakan saat berstatus PBPU/BP sebelumnya, tetap bisa ikut serta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menegaskan bahwa NEW REHAB 2.0 adalah penyempurnaan dari program REHAB sebelumnya. “Pada program terbaru ini, peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), meskipun kini aktif di segmen lain, tetap diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan,” ujar Haris.
Soal keringanan, Haris menyebut metode cicilan jadi kunci utama. “Metode cicilan ini kami berharap bisa memudahkan peserta JKN karena bisa dicicil selama 36 bulan bagi peserta mandiri yang alih segmen ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Tentu program ini juga dapat memberikan kesempatan bagi Peserta JKN yang menunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” tuturnya.
Lalu apa saja syaratnya? Haris menjelaskan, bagi Peserta PBPU/BP tidak alih segmen yang menunggak, wajib memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan. Sementara bagi peserta PBPU/BP yang alih segmen, tunggakan minimal 2 bulan. Untuk jangka waktu, peserta yang tidak alih segmen bisa mencicil maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Sedangkan peserta alih segmen, cicilan minimal satu bulan iuran/Rp35.000 per bulan atau maksimal 36 bulan periode pencicilan.
Proses pendaftaran pun dibuat semudah mungkin. Haris menyebutkan, peserta JKN bisa mendaftar NEW REHAB 2.0 lewat beberapa kanal layanan BPJS Kesehatan. “Peserta JKN bisa melakukan pendaftaran REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN. Di sana bisa dipilih langsung fitur REHAB dan ikuti langkah-langkah di dalamnya hingga berhasil. Pada Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipilih jangka waktunya untuk pencicilan tunggakan iuran yang dimiliki peserta,” terangnya.
Ia mengingatkan peserta untuk memastikan kesesuaian email sebelum memasukkan PIN saat mendaftar. Setelah berhasil, akan muncul tampilan notifikasi berhasil pada Aplikasi Mobile JKN. Langkah ini penting agar peserta mendapat konfirmasi dan jadwal cicilan langsung di aplikasi.
Manfaat program ini sudah dirasakan langsung oleh peserta. Lidiawati (39), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah daerah, mengaku sangat terbantu. “Sebelum menjadi peserta segmen PPU-PN saya merupakan peserta mandiri (PBPU) kelas 2 yang memiliki tunggakan sekitar 6 bulan. Saat itu juga saya langsung mendaftar Program NEW REHAB 2.0 dengan cicilan selama 3 bulan. Alhamdulillah sekarang sudah aman, dan saya sudah melunasinya,” tuturnya.
Lidia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. “Program ini sangat bagus bagi kaum mendang-mending yang mungkin memiliki tunggakan iuran yang cukup banyak. Karena melalui program REHAB kita bisa melunasi tunggakan dengan cicilan. Saat Kartu JKN kita aktif yang merasakan manfaatnya tentu kita sendiri. Jadi saya juga mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk menggunakan program ini,” tutup Lidia






