Payakumbuh,Terasnagari.News. com– Warga Kelurahan Koto Kaciak, Kubu Tapak Rajo, Kota Payakumbuh, dikejutkan dengan penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WD (34) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa WD merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau aktivitasnya dalam peredaran narkotika.
“WD ini sudah menjadi target kami dan penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka EP (perkara terpisah),” ujar AKP Hendra.
Ia menambahkan, WD diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka EP yang lebih dahulu ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 12 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, WD mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B.
“Keterangan terkait peran saudara B masih kami dalami dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” jelas AKP Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hms)






