Kasus Penganiayaan di Sungai Durian, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,Terasnagari.News— Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menetapkan seorang warga Kelurahan Sungai Durian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Tersangka berinisial RI (36) diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Payakumbuh.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di ruas jalan Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh. Korban dalam kejadian tersebut berinisial WD.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga RI sebagai pelaku utama. Tersangka diduga menabrak korban menggunakan kendaraan roda empat saat korban mengendarai sepeda motor. Setelah itu, korban disebut terseret sejauh kurang lebih empat meter dan mengalami tindakan kekerasan lanjutan berupa pemukulan, injakan, serta tendangan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Melalui gelar perkara yang telah dilakukan, yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Andrio Siregar, Rabu (7/1/2026).

Menurut penyidik, motif dugaan penganiayaan dipicu oleh rasa sakit hati atau dendam lama antara tersangka dan korban. Pertemuan yang tidak disengaja pada hari kejadian diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindak kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnaan WD Payakumbuh, korban mengalami luka robek pada kaki disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus menjalani tindakan operasi. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian siku, benjolan di kepala belakang, serta sejumlah luka lebam dan memar di bagian kaki dan pinggang.

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

“Kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis menjadi salah satu faktor proses pemeriksaan awal belum dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berlanjut .menurut aturan yang berlaku.(Hms/SYD)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Solusi Kesehatan Keluarga Hadir di Bukittinggi: Klinik Careone Medisline Andalkan Layanan Homecare Profesional

Barito kini

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:47 WIB

Solusi Kesehatan Keluarga Hadir di Bukittinggi: Klinik Careone Medisline Andalkan Layanan Homecare Profesional

Iko baru barito