Oknum Debt Colektor Diduga Kembali Meresahkan Warga Tangerang

- Penulis

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, terasnagarinews.com – Lagi-lagi marak terjadi tindakan oknum DC (Debt Colektor) merugikan masyarakat, dimana oknum tersebut telah melakukan pemerasan, perampasan dan penipuan kerap terjadi dimasyarakat, masyarakat dihimbau untuk berani melakukan perlawanan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan DC dengan melaporkan ke pihak kepolisian, apapun alasannya tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas, jangan hanya diam, semakin masyarakat diam maka akan merajalela perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Konstitusi negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk kekerasan harus ditindak berdasarkan hukum dan setiap warga negara berhak untuk melaporkan apabila ada tindakan yang melanggar,

Sebagaimana diterangkan oleh Trisnur Priyanto,SH.,MH “merampas merupakan tindakan mengambil dengan paksa hak/barang milik orang lain dengan melawan hukum, sama halnya dengan melakukan pencurian” Ungkapnya

hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menjelaskan tentang pencurian, “ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun”.

Menurut Trisnur yang merupakan ketua Law Firm TP & Fatner’s menerangkan pada awak media, baru-baru ini telah terjadi penipuan yang diduga pelakunya adalah oknum yang mengaku sebagai DC (Debt Colektor) di wilayah Cikupa kabupaten Tangerang,

Trisnur menjelaskan kronologisnya, “korban diberhentikan saat sedang mengendarai kendaraan roda duanya, dengan dalih tunggakan angsuran kepada kreditur, tapi sama pelaku korban diajak keliling di wilayah Citra Raya hingga ke daerah Curug, hp korban diambil dan dikembalikan setelah korban melakukan transfer sejumlah uang ke rekening pelaku,”

Peristiwa ini jelas menggambarkan semakin berani oknum DC Melakukan tindakan kriminal, ditambah kejadian tersebut terjadi saat siang bolong.

Waspadalah. Apabila mengalami hal tersebut segera lapor dan jika perlu pendampingan untuk membuat laporan kepolisian, silahkan hubungi Kantor kami Law Firm “TP & Partner’s” pada nomor-nomor dibawah ini:
1. 0878-0877-6500 (Trisnur Priyanto, S.H.,M.H)

2. 0852-1802-7117 (Asmadi Ariya Dipraja, S.H)

3. 0852-1940-0046 (Asep Jena, S.H)

Maka team kami akan segera menindaklanjuti untuk membantu permasalahan hukum warga yang menjadi korban DC. tutupnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

BEJAT! Pria di Situjuh Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Tersangka Telah Diamankan Polisi
LBH Ummat Islam Bukittinggi Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan dan Anaknya
Pemko Bukittinggi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama
Selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H
AMANKAN 16,24 GRAM BARANG BUKTI, POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA
Kapolres Payakumbuh Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Payakumbuh
Tim Safari Ramadhan Nagari Malalak Selatan Kunjungi Masjid Nurul Rahman Limau Manih
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Duo Saudara Kandung Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan

Barito kini

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:20 WIB

BEJAT! Pria di Situjuh Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Tersangka Telah Diamankan Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:03 WIB

LBH Ummat Islam Bukittinggi Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan dan Anaknya

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:04 WIB

Pemko Bukittinggi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:51 WIB

AMANKAN 16,24 GRAM BARANG BUKTI, POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:22 WIB

Kapolres Payakumbuh Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Payakumbuh

Iko baru barito