BATANG PALUPUH, KOTO RANTANG —Sebuah pekerjaan Penataan Prasarana Pertanian di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, kini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai pola pelaksanaan dan pembagian nilai pekerjaan kepada kelompok masyarakat yang mengerjakannya di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, dengan pekerjaan JITUT Lokasi 47 – Provinsi Sumatera Barat.
Papan proyek mencantumkan lokasi pekerjaan pada Kelompok Tani Konservasi Raflesia, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, dengan nilai kontrak sebesar Rp162.759.000, nomor kontrak 903/1074/JITUT-BMSPP/VI/2026, serta masa pelaksanaan sejak 26 Juni 2026 sampai 24 Agustus 2026 atau selama 60 hari kalender.
Kontraktor pelaksana yang tercantum adalah CV. Baringin Anam Karya, sementara konsultan pengawas adalah CV. Annabi Cipta Consultat.
Dari penelusuran dan komunikasi di lapangan, diperoleh informasi bahwa pekerjaan yang dimenangkan oleh penyedia tersebut kemudian dikerjakan oleh Kelompok Tani Konservasi Raflesia sebagai kelompok masyarakat di lokasi.
Persoalan muncul ketika nilai pekerjaan yang diterima untuk pelaksanaan di lapangan, berdasarkan informasi dan perhitungan sementara terhadap volume/kubikasi pekerjaan, disebut berada di kisaran Rp72 juta.
Artinya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dengan nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek, yakni sekitar Rp90,7 juta.
Angka tersebut tentu belum dapat serta-merta dimaknai sebagai keuntungan atau selisih yang tidak wajar, karena dalam sebuah kontrak pekerjaan terdapat berbagai komponen biaya, antara lain pajak, mobilisasi, administrasi, tenaga kerja, material, alat, pengawasan, keuntungan penyedia, serta komponen lain sesuai kontrak.
Namun justru di sinilah letak pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terang.
Jika kelompok masyarakat merupakan pihak yang secara nyata mengerjakan pekerjaan di lapangan, berapa sebenarnya nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada kelompok tersebut? Apa saja komponen biaya yang menjadi pengurang? Dan apakah pembagian nilai tersebut telah proporsional dengan beban pekerjaan yang benar-benar mereka laksanakan?
Kelompok tani dan kelompok masyarakat semestinya tidak hanya ditempatkan sebagai ujung tombak pelaksanaan pekerjaan, sementara manfaat ekonomi terbesar dari pekerjaan justru berada di luar kelompok yang bekerja langsung di lapangan.
Apalagi pekerjaan tersebut berada di tengah masyarakat dan menggunakan anggaran pemerintah.
Semangat pembangunan seharusnya tidak berhenti pada terpenuhinya volume fisik pekerjaan. Pembangunan juga harus menghadirkan keadilan, transparansi dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang dilibatkan secara langsung.
Jika kelompok masyarakat diminta bekerja memenuhi seluruh volume pekerjaan, maka sudah sewajarnya mereka memperoleh imbalan yang layak dan sesuai dengan pekerjaan yang mereka tanggung.
Persoalan ini bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, ini merupakan pertanyaan terbuka yang layak dijawab secara transparan oleh pihak-pihak terkait, terutama penyedia pelaksana pekerjaan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pekerjaan tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat, bagaimana nilai borongannya ditentukan, serta apa saja komponen biaya yang terdapat di antara nilai kontrak pemerintah dan nilai pekerjaan yang diterima pelaksana lapangan.
Sebab, ketika papan proyek mencantumkan nilai Rp162.759.000, sementara kelompok yang mengerjakan pekerjaan secara nyata menyebut nilai pekerjaan mereka jauh lebih kecil, maka wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat.
Bukan soal iri terhadap nilai kontrak. Bukan pula soal mempersoalkan keuntungan penyedia. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan kewajaran pola pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan kelompok masyarakat.
Kekhawatiran yang lebih besar adalah apabila pola serupa terjadi pada pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Kelompok tani atau kelompok masyarakat jangan sampai hanya menjadi pihak yang menerima pekerjaan paling berat di lapangan, sementara mereka tidak mengetahui secara utuh nilai kontrak dan struktur pembiayaan pekerjaan yang mereka kerjakan.
Karena itu, kami berharap pihak penyedia dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif, termasuk mengenai dasar penetapan nilai pekerjaan yang diberikan kepada Kelompok Tani Konservasi Raflesia.
Jika memang terdapat komponen biaya lain yang menyebabkan perbedaan antara nilai kontrak dengan nilai pekerjaan kelompok, maka penjelasan tersebut tentu akan menjadi klarifikasi yang sangat penting agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pekerjaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan benar-benar berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Terpenuhinya kubikasi atau volume pekerjaan saja tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Ada aspek lain yang juga penting: apakah proses pelaksanaannya transparan, apakah kelompok masyarakat mendapatkan hak yang layak, dan apakah seluruh pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang wajar.
Pembangunan dengan uang negara pada akhirnya harus kembali menghadirkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, pihak penyedia pekerjaan, kelompok pelaksana, maupun instansi terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi mengenai nilai pekerjaan tersebut.
Apabila terdapat data, dokumen kontrak, RAB, rincian volume, maupun komponen pembiayaan yang menjelaskan perbedaan nilai tersebut, informasi itu sangat penting untuk diketahui agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan data, bukan asumsi.
Satu hal yang perlu ditegaskan: kelompok masyarakat yang bekerja di lapangan jangan sampai hanya menjadi ujung tombak pembangunan, tetapi justru menjadi pihak yang paling sedikit menikmati manfaat ekonominya.
Transparansi bukan ancaman bagi pelaksana yang bekerja benar.
Sebaliknya, transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar dikelola secara wajar, profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang
Untuk transparansi pembangunan dan keadilan bagi kelompok masyarakat.
Penulis : Labai





