Dituduh Dugaan Pencurian Arus Listrik di Kantor Walinagari Koto Rantang, Ternyata Ada Tawar Menawar Harga Ada Apa Dengan SDM PLN

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Palupuh, 29 Oktober 2025 — Pemerintah Nagari Koto Rantang menyampaikan keberatan keras kepada PT PLN (Persero) UP3 Bukittinggi atas tuduhan pencurian listrik terhadap Kantor Wali Nagari Koto Rantang (ID Pelanggan 132211820323).

Tuduhan tersebut muncul setelah tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) melakukan pemeriksaan pada 28 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB yang dipimpin oleh Sdr. Haryono Anwar bersama ±5 petugas.

Kami tegaskan, kantor wali nagari tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Daya listrik 1300 VA yang digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik, dan selama ini tagihan selalu dibayar tepat waktu, tanpa tunggakan, tanpa penundaan.

Masyarakat Koto Rantang terkenal sebagai pelanggan yang patuh dan tertib membayar listrik, karena kami memahami listrik adalah urat nadi kehidupan dan pelayanan. Namun sangat kami sesalkan, ketika masyarakat yang patuh justru diperlakukan dengan cara-cara yang merugikan dan mencederai rasa keadilan.

> “Masyarakat kami membayar listrik tiap bulan, tidak pernah menunggak, tapi saat ada dugaan yang belum tentu benar, langsung saja dituduh mencuri tanpa pembuktian yang sah.
Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal harga diri dan keadilan bagi masyarakat kecil yang taat aturan,”
tegas Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd, M.Pd.

Tindakan sepihak dengan dasar yang belum jelas dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelanggan menunjukkan lemahnya prosedur dan etika pelayanan publik.

Apalagi, denda yang awalnya disebut Rp8.000.000 dan kemudian bisa “ditawar” menjadi Rp6.000.000, menimbulkan tanda tanya besar — apakah perhitungan ini berdasarkan aturan resmi PLN, atau sekadar hasil negosiasi lapangan tanpa dasar hukum?

Praktik semacam ini mengikis kepercayaan masyarakat terhadap PLN yang seharusnya menjadi mitra dalam melayani kebutuhan publik, bukan pihak yang menekan dengan ketidakpastian.

Sebagai perbandingan, pada 17 September 2025, kasus serupa terjadi di Jorong Muaro atas nama pelanggan Jufri Panduko Sati (ID 13201011004250). Saat itu, warga juga dituduh mencuri listrik dengan denda Rp12 juta dan ancaman pemutusan permanen.

Setelah Pemerintah Nagari mengajukan keberatan dan dilakukan pemeriksaan ulang, tuduhan terbukti keliru dan PLN memperbaiki instalasi kabel tanpa denda apapun.
Peristiwa ini membuktikan bahwa tidak setiap dugaan P2TL itu benar, dan penting bagi PLN untuk bekerja lebih teliti, transparan, serta tidak gegabah menuduh pelanggan sebelum ada bukti kuat.

Pemerintah Nagari juga menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa tim P2TL sering datang tanpa izin atau pemberitahuan, langsung memeriksa bahkan membuka meteran rumah.
Tindakan semacam ini tidak beretika, menimbulkan ketakutan, dan membuat masyarakat merasa terintimidasi.
Kami mengingatkan, pelanggan PLN — baik rumah tangga maupun instansi — memiliki hak hukum yang sama untuk dilayani dengan adil dan bermartabat.

> “Kami bukan menolak aturan, kami hanya menolak kesewenang-wenangan.
Jangan sampai masyarakat yang jujur dan taat malah menjadi korban sistem yang tidak transparan,”
tambah Wali Nagari Koto Rantang.

Melalui surat resmi bernomor 100/81/KTR/X/2025, Pemerintah Nagari Koto Rantang meminta PLN UP3 Bukittinggi untuk:

1. Menyampaikan klarifikasi tertulis dan bukti teknis konkret atas tuduhan pencurian listrik.

2. Menunjukkan dokumen hasil pengujian meter, segel, serta berita acara pemeriksaan yang sah.

3. Menjelaskan dasar hukum dan perhitungan resmi denda sesuai ketentuan PLN.

4. Memastikan setiap petugas P2TL bertugas dengan surat resmi dan etika pelayanan kepada masyarakat.

Kami menegaskan, pelayanan publik tidak boleh diganggu oleh tindakan sepihak.
Pemutusan listrik di kantor wali nagari sama artinya dengan menghambat urusan masyarakat banyak — dari pelayanan surat, data kependudukan, hingga bantuan sosial.
Oleh karena itu, Pemerintah Nagari Koto Rantang akan terus memperjuangkan kebenaran ini demi nama baik nagari dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik tanpa intimidasi.

“PLN adalah mitra rakyat, bukan penguasa atas rakyat.

Kami tetap percaya PLN bisa berbenah, tapi kami juga akan berdiri tegak jika masyarakat kami diperlakukan tidak adil,”
pungkas Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd, M.Pd.

(By)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Pemangkasan TKD Bukan Ancaman: ASN Ditantang Unggul dalam Keterbatasan
Menteri Abdul Mu’ti: Program Makan Bergizi Akan Dikelola Lewat Dapur Sekolah
Seleksi Direktur BUMDesMa Harus Bebas dari Cipta Kondisi
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kebangsaan
Historis Situs Artefak Luak Kangkuang di Jorong Batang Palupuah
Rayakan Anniversary Yang Pertama Komunitas TIKTOK CATME Santuni Anak Yatim Bukittinggi Dan Agam
Sinergitas Lapas, Polri Dan TNI Gelar Razia Di Lapas KLS IIA Bukittinggi Untuk Menekan Peredaran Narkotika Serta Upaya Preventif Dan Deteksi Dini
Masyarakat Bukik Cangang Bukittinggi Digegerkan Penemuan Jasad Bayi: “Kalau Tak Mampu, Jangan Berbuat Mesum!”

Barito kini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Dituduh Dugaan Pencurian Arus Listrik di Kantor Walinagari Koto Rantang, Ternyata Ada Tawar Menawar Harga Ada Apa Dengan SDM PLN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Pemangkasan TKD Bukan Ancaman: ASN Ditantang Unggul dalam Keterbatasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:37 WIB

Menteri Abdul Mu’ti: Program Makan Bergizi Akan Dikelola Lewat Dapur Sekolah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Seleksi Direktur BUMDesMa Harus Bebas dari Cipta Kondisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kebangsaan

Iko baru barito

Info daerah

Seleksi Direktur BUMDesMa Harus Bebas dari Cipta Kondisi

Selasa, 28 Okt 2025 - 13:34 WIB