Belum Sidang, Listrik Sudah Diblokir! Walinagari Koto Rantang: Kami Tidak Akan Tunduk pada Ketidakadilan”

- Penulis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koto Rantang, Agam — Pemerintahan Nagari Koto Rantang menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam atas tindakan sepihak PLN UP3 Bukittinggi yang telah melakukan pemblokiran terhadap layanan listrik Kantor Walinagari Koto Rantang bahkan sebelum proses sidang keberatan P2TL digelar. Pemblokiran ini terjadi padahal surat undangan sidang baru diterima pada 10 November 2025, sehingga langkah PLN dinilai sebagai tindakan yang tidak beretika, tidak profesional, dan mencederai rasa keadilan. Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd., menyebut tindakan ini bukan hanya merugikan pemerintah nagari, tetapi juga mengganggu pelayanan masyarakat. “Kami merasa seperti sudah divonis bersalah sebelum sempat membela diri. Ini sangat menyakitkan hati kami, apalagi kami lembaga resmi pemerintahan, bukan pencuri listrik. Kalau PLN yakin kami salah, buktikan dengan data dan hasil pemeriksaan yang sahih, bukan dengan blokir sepihak,” ujar Novri dengan nada kecewa.

Kasus ini bermula pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, saat lima orang petugas P2TL PLN yang dipimpin Haryono Anwar datang melakukan pemeriksaan di kantor walinagari. Pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa bukti teknis yang jelas, namun hasilnya langsung menyimpulkan adanya pencurian arus listrik. Bahkan, pihak PLN menjatuhkan denda sebesar Rp8 juta yang kemudian bisa “ditawar” menjadi Rp6 juta. “Kalau benar ini pelanggaran hukum, mengapa dendanya bisa ditawar? Hukum tidak boleh dinegosiasi seperti harga di pasar. Ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat,” tegas Novri. Pemerintah Nagari Koto Rantang menegaskan tidak akan membayar sepeser pun denda yang dianggap tidak berdasar itu, meskipun konsekuensinya adalah pemutusan permanen listrik kantor nagari. “Kalau pun harus diputus, kami siap. Tapi kami tidak akan tunduk pada keputusan yang tidak adil dan tanpa bukti. Kami akan berdiri di sisi kebenaran, walau konsekuensinya berat,” lanjutnya.

Bangunan yang digunakan sebagai Kantor Walinagari Koto Rantang merupakan hibah dari Dinas Pendidikan sejak pertengahan tahun 2022 dan instalasi listriknya tidak pernah dimodifikasi sejak awal. Daya listrik sebesar 1300 VA digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pelayanan masyarakat seperti penerangan, komputer, dan peralatan kantor. Pemerintah Nagari juga menyayangkan bahwa tindakan PLN ini dilakukan di tengah masyarakat yang selama ini justru dikenal sangat patuh membayar listrik tepat waktu. “Masyarakat kami disiplin membayar tagihan. Tapi ketika belum tentu salah, malah langsung dituduh dan diblokir. Apakah hukum dan pelayanan publik sekarang sudah kehilangan rasa kemanusiaan?” ucap Novri dengan nada getir.

Lebih jauh, Walinagari juga mengungkapkan ironi yang selama ini dirasakan masyarakat. Ratusan tiang listrik PLN berdiri di sepanjang wilayah Nagari Koto Rantang, baik di tanah masyarakat maupun di lahan nagari, tanpa pernah ada kompensasi apa pun. Bahkan, ketika warga ingin membangun rumah dan meminta tiang digeser sedikit, mereka justru diminta membayar sejumlah uang kepada pihak PLN. “Selama ini kami diam karena menganggap jaringan listrik itu untuk kepentingan umum. Tapi kalau sekarang kami dituduh mencuri listrik, sementara tiang-tiang PLN berdiri di tanah kami tanpa izin dan tanpa ganti rugi, rasanya sangat menyakitkan hati,” tegasnya.

Padahal, aturan hukum jelas menyebutkan bahwa PLN wajib menghormati hak masyarakat. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menghormati hak atas tanah dan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemasangan jaringan distribusi tenaga listrik pada tanah milik masyarakat harus dilakukan dengan izin atau kesepakatan, dan pemilik berhak atas kompensasi yang layak. Namun kenyataannya, hingga kini masyarakat Koto Rantang tidak pernah menerima ganti rugi apa pun, malah kini menjadi korban dari tuduhan sepihak.

Pemerintah Nagari Koto Rantang telah menyerahkan surat keberatan resmi kepada Manajer PLN UP3 Bukittinggi dan menembuskan surat tersebut kepada Bupati Agam serta Ketua DPRD Kabupaten Agam. Pemerintah nagari meminta agar pihak PLN mencabut pemblokiran layanan, menghentikan tindakan sepihak, dan memastikan sidang keberatan dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan. “Kami hanya ingin PLN memperlakukan kami dengan hormat sebagaimana lembaga pemerintah lain yang bekerja untuk rakyat. Jangan karena kami kecil, kami bisa diperlakukan sewenang-wenang,” ungkap Novri.

Ia juga menyerukan agar DPRD Kabupaten Agam memanggil pihak PLN untuk meminta penjelasan resmi terkait praktik pemeriksaan, pemblokiran sebelum sidang, dan sistem denda yang bisa dinegosiasi. “Kami percaya wakil rakyat masih punya nurani untuk membela rakyatnya. Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal martabat nagari dan hak rakyat yang harus dihormati,” tutup Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd., dengan suara tegas.

(Parta)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Geger! Bayi Diduga Ditelantarkan di Depan Kedai Warga, Polisi Selidiki Orang Tua
50 Personel TNI Diterjunkan Mendukung Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Permanen Lubuk Kalikie
Amir Koto Pimpin Rakor Dalam Pembahasan Program Kerja Tahun 2026
Camat Matur Anak Nagari Malalak Selatan Salurkan Bantuan Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Kampung Halaman
Anggota DPRD Agam Tinjau Kerusakan Kapalo Banda Gadang Siniair Pasca Banjir Besar
Kunjungan Denzipur 2/PS Tindak Lanjuti Rencana Pembangunan Jembatan Gantung Permanen di Jorong Siniair
Warga Jorong Siniair Sampaikan Terima Kasih atas Pembangunan Jembatan Darurat
Serah Terima Pemakaian Jembatan Darurat di Jorong Siniair Nagari Malalak Selatan

Barito kini

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:24 WIB

Geger! Bayi Diduga Ditelantarkan di Depan Kedai Warga, Polisi Selidiki Orang Tua

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:18 WIB

50 Personel TNI Diterjunkan Mendukung Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung Permanen Lubuk Kalikie

Senin, 12 Januari 2026 - 07:36 WIB

Amir Koto Pimpin Rakor Dalam Pembahasan Program Kerja Tahun 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 02:22 WIB

Camat Matur Anak Nagari Malalak Selatan Salurkan Bantuan Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Kampung Halaman

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:32 WIB

Anggota DPRD Agam Tinjau Kerusakan Kapalo Banda Gadang Siniair Pasca Banjir Besar

Iko baru barito