Batu Bajanjang, Kabupaten Solok— Dinamika kontestasi Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Solok menyajikan fenomena menarik. Di saat gelombang pendaftaran di berbagai nagari berlangsung sengit dan penuh antusiasme, pemandangan kontras justru terjadi di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah.
Hingga mendekati batas akhir perpanjangan pendaftaran, kontestasi di nagari ini terpantau sepi peminat dan hanya memunculkan satu nama bakal calon.
Kondisi tersebut tak pelak memantik perhatian sekaligus memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Munculnya figur tunggal, Dahrul Asri, dinilai banyak pihak menjadi salah satu faktor utama yang membuat bakal calon lain urung melangkah.
Dahrul Asri bukanlah nama baru dalam lanskap politik lokal. Rekam jejaknya sebagai mantan Wali Nagari Batu Bajanjang pada periode 2015- 2020, ditambah pengalamannya sebagai mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 lalu, dinilai membentuk persepsi publik akan kokohnya basis dukungan politik yang ia miliki. Ketokohan dan modal politik inilah yang diduga memicu kegamangan bagi figur potensial lainnya untuk maju bertarung.
Menanggapi situasi ini, Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Batu Bajanjang, Kori Kornalia , menegaskan bahwa pihak panitia telah menjalankan seluruh tahapan pendaftaran secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku (timeline). Perpanjangan masa pendaftaran bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik nagari.
”Perpanjangan pertama sudah kami lakukan sejak tanggal 23 Juni hingga 20 Juli 2026. Karena belum ada penambahan pendaftar, kami membuka perpanjangan kedua yang dimulai dari 13 Juli hingga 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Qori saat dikonfirmasi mengenai progres tahapan Pilwana.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Hendrianto, SST,MPSSP, memberikan pandangan regulatif terkait konstelasi politik di Batu Bajanjang. Dalam sebuah bincang santai pada Rabu (15/7/2026), Hendrianto menjelaskan langkah hukum yang akan diambil jika kondisi ini bertahan hingga penutupan pendaftaran.
”Jika konstelasi ini tidak mengalami perubahan hingga tanggal 24 Juli 2026 pukul 23.59 WIB, maka dapat dipastikan Pilwana di Nagari Batu Bajanjang akan berjalan dengan skenario melawan kotak kosong,” jelas Kadis DPMN.
Kini, publik Nagari Batu Bajanjang tengah menanti dalam hitungan hari. Apakah akan muncul figur penantang di menit-menit terakhir demi menghadirkan alam demokrasi yang kompetitif, ataukah Batu Bajanjang justru akan mencetak sejarah baru dalam pelaksanaan Pilwana dengan calon tunggal di Kabupaten Solok. ( abd21)






