TANGKAP TANGAN, POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN PENGEDAR GANJA DENGAN BARANG BUKTI HAMPIR 1 KG

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – TerasnagariNews.com| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GL (40) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB, di sebuah bengkel yang terletak di RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti langsung pada diri tersangka berupa 3 (tiga) paket ganja dengan berat 22,61 gram yang disimpan di kantong celana.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Hasilnya, petugas berhasil menemukan stok ganja yang jauh lebih besar, yaitu 1 (satu) paket ganja dengan berat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari dan 1 (satu) paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban dan plastik, dengan berat mencapai 860 gram yang mana secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 982,61 gram narkotika golongan I jenis ganja.

Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, S.H.M.H telah memberikan pernyataan resmi pagi ini Kamis 30/04 terkait pengungkapan kasus ini.

“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar AKP Gusmanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti dengan jumlah yang cukup besar ini menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar yang siap menyalurkan barang haram tersebut ke masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita bersihkan Payakumbuh dari jerat narkoba,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 jo UU no 1 tahun 2023 KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(joe)

Penulis : Joe

Editor : Alek Kardion

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Menteri Pariwisata Kunjungi Bukittinggi, Soroti Potensi Jam Gadang hingga Ngarai Sianok
Sertijab Camat MKS, Ramlan: Aparat Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Wako Ramlan Buka Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi–Agam 2026
Pisah Sambut Camat Guguak Panjang Berlangsung Khidmat, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kepemimpinan Bijak
Wali Kota Ramlan Nurmatias Lepas 255 Calon Jamaah Haji Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Lepas Kontingen Damkar Ikuti NFSC 2026 di Palembang
Pemkot Bukittinggi dan Pemkab Agam Finalisasi Persiapan Pacu Kuda Derby 2026, Tekankan Transparansi dan Kesiapan Teknis
Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar, 31 Paket Sabu Disita

Barito kini

Kamis, 30 April 2026 - 05:12 WIB

TANGKAP TANGAN, POLRES PAYAKUMBUH AMANKAN PENGEDAR GANJA DENGAN BARANG BUKTI HAMPIR 1 KG

Rabu, 29 April 2026 - 12:36 WIB

Menteri Pariwisata Kunjungi Bukittinggi, Soroti Potensi Jam Gadang hingga Ngarai Sianok

Senin, 27 April 2026 - 05:27 WIB

Sertijab Camat MKS, Ramlan: Aparat Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 16:13 WIB

Wako Ramlan Buka Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi–Agam 2026

Jumat, 24 April 2026 - 08:27 WIB

Pisah Sambut Camat Guguak Panjang Berlangsung Khidmat, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kepemimpinan Bijak

Iko baru barito

Berita Terkini

Sertijab Camat MKS, Ramlan: Aparat Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Senin, 27 Apr 2026 - 05:27 WIB

Berita Terkini

Wako Ramlan Buka Pacu Kuda Wisata Derby Bukittinggi–Agam 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:13 WIB