Payakumbuh – TerasnagariNews.com| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GL (40) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 18.50 WIB, di sebuah bengkel yang terletak di RT 004 RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti langsung pada diri tersangka berupa 3 (tiga) paket ganja dengan berat 22,61 gram yang disimpan di kantong celana.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka. Hasilnya, petugas berhasil menemukan stok ganja yang jauh lebih besar, yaitu 1 (satu) paket ganja dengan berat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari dan 1 (satu) paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban dan plastik, dengan berat mencapai 860 gram yang mana secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 982,61 gram narkotika golongan I jenis ganja.
Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, S.H.M.H telah memberikan pernyataan resmi pagi ini Kamis 30/04 terkait pengungkapan kasus ini.
“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar AKP Gusmanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti dengan jumlah yang cukup besar ini menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar yang siap menyalurkan barang haram tersebut ke masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita bersihkan Payakumbuh dari jerat narkoba,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 jo UU no 1 tahun 2023 KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(joe)
Penulis : Joe
Editor : Alek Kardion






