Jakarta|terasnagarinews.com – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penutupan jalan pidana dan gugatan perdata terhadap karya jurnalistik sepanjang wartawan menjalankan tugas secara sah, profesional, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWMOI, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menilai keputusan MK tersebut semakin memperkuat posisi kebebasan pers dalam sistem hukum nasional, khususnya terkait Pasal 8 UU Pers.
“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
MK Tegaskan Mekanisme UU Pers Harus Didahulukan
Mahkamah Konstitusi menyatakan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers ditempuh dan tidak menghasilkan penyelesaian.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Tafsir Konstitusional Pasal 8 UU Pers
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, MK memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata bagi wartawan.
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara.
Namun, selama ini norma tersebut dinilai masih bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret.
Wartawan Tak Boleh Dikriminalisasi
Menurut Guntur, perlindungan hukum harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi.
Sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, berlandaskan kode etik jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan, wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan.
Ia menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang menghambat kebebasan pers.
Dewan Pers Jadi Pintu Utama Penyelesaian Sengketa
MK juga menegaskan bahwa sengketa akibat karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui rezim UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan upaya terbatas dan eksepsional jika mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal.
Tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers dinilai berpotensi membuka ruang penjeratan hukum langsung terhadap wartawan, tanpa menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.
PWMOI: Putusan MK Jadi Senjata Hukum Wartawan
Menanggapi hal tersebut, Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo dan Presiden LSM LIRA menegaskan bahwa wartawan tidak boleh takut menghadapi upaya kriminalisasi.
“Jika wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Siapa pun yang menafikan putusan ini berarti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (*)






