Bukittinggi – Pernahkah Anda bertanya-tanya, dari mana sebenarnya asal kata polisi yang setiap hari kita dengar? Kata yang identik dengan aparat penegak hukum ini ternyata memiliki sejarah panjang dan menarik. Berikut laporan selengkapnya.
Istilah polisi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “polis”, yang berarti kota atau negara kota. Pada masa itu, masyarakat Yunani hidup dalam sistem polis, yakni pemerintahan kota yang mengatur kehidupan warganya. Dari kata “polis” inilah kemudian muncul istilah “politeia”, yang berarti pemerintahan atau tata kehidupan masyarakat kota.
Seiring perkembangan zaman, kata ini diadopsi ke dalam bahasa Latin menjadi “politia”, yang berarti administrasi atau pemerintahan sipil. Dari bahasa Latin tersebut, istilah ini menyebar ke berbagai bahasa Eropa, termasuk bahasa Prancis, menjadi “police”, yang berarti pengatur ketertiban masyarakat.
Kata “police” inilah yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris dan akhirnya ke dalam bahasa Indonesia menjadi “polisi”. Artinya tetap sama — yaitu lembaga atau petugas yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Jadi, kata polisi yang kita kenal hari ini ternyata memiliki akar sejarah panjang sejak zaman Yunani kuno. Dari makna “kota” berkembang menjadi “pemerintahan”, dan akhirnya bermakna “penjaga ketertiban”.
Dengan demikian, istilah polisi bukan sekadar sebutan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga simbol dari keteraturan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
(Basa)






