
Seorang wartawan Pasaman Barat di ancam saat di lokasi Proyek Pembangunan jalan lintas simpang 4 Talu
Pasaman Barat,Teras Nagari News.com -Aksi premanisme tak di mungkiri termasuk salah satu ancaman bagi wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalis di lapangan.
Di ketahui jasa premanisme tersebut sering di pakai oleh perusahaan dalam kegiatan proyek maupun menjadi debkoletor untuk mengamankan atau mengbekap dari pihak pihak yang di anggap tidak sebagai mitranya.
Tak jarang wartawan itu mejadi korban penganiayaan, pembunuhan yang di lakukan oleh premanisme yang di pekerjakan dari perusahaan itu.
Kali ini Yulisman sebagai Kaperwil Sumbar dari salah satu media online Kompas One, mendapat ancaman dan intiminasi pada saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan dari Azmi Alias Fesit, salah seorang warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar Senin 19/5/2025.
Azmi alias Fasit di pekerjakan oleh salah satu perusahaan PT.Pesindo Prima Kreasi, kontraktor penyedia jasa pada kegitan pada jalan simpang empat panti.
Kegiatan tersebut sudah berjalan lebih kurang satu bulan dengan mayor pekerjaan Drainase penahan badan jalan simpag empat panti,tepatnya di Rimbo Kejahatan Nagari Kajai.
Media melakukan infestigasi ke lapangan dalam rangka peliputan. Dengan mengambil beberapa vidio dan foto kegiatan bagian yang sudah di kerjakan.
Pada saat sedang mengambil vidio pekerjaan itu hanya sambil lewat dengan kendaraan motor, tiba tiba sesorang yang bernama Azmi alias Fesit menghentikan secara paksa motor wartawam Kompas One sambil memaksa merampas HP wartawan untuk menghapus rekaman vidio proyek tersebut.
Dengan memaksa sambil menempelkan kepalan tangan kanannya ke kening wartawan, wartawan anjing ku bunuh kau” hujatnya.
Ini adalah wilayah saya jangan macam macam kau. Kau hapus vidio itu nanti kau buat berita yang buruk buruk” ujar Azmi alias Fasit.
Di juga mengatakan” aku sudah muak melihat kau anjing dan lagi mengambi sepotong kaya porpil pasangan batu dengan ukuran panjang lebih kurang 1,5 meter hendak memukulkan ke wartawan ini.
Saat Azmi hendak memukul kan kayu tersebut kepada wartawan media ini, salah satu teman Azmi yang bernama Nandes berupaya menghentikan Azmi untuk melakukan Pemukulan dan pada kesempatan itu media ini meninggalkan tempat kejadian peristiwa.
Terkait pengancaman yang telah saya alami, sebagai Kaperwil Sumbar dari media Online Kompas One, kasus ini sudah saya Laporkan ke SKPT Polres Pasaman Barat.
Karna prilaku Azmi alias Fasit telah melakukan pengancaman pada wartawan saat bertugas oleh premanisme dapat di jerat beberapa Pasal Hukum.
Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ( jika premanisme menghalangi tugas jurnalistik ).
Pada Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak hak Pers (menurut pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat di Pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling bayak 500,000,000.
Agar kasus ini dapat di tindak lanjuti oleh pihak Polres Pasaman Barat.
(Tim /DN)