Ribuah Hektar Hutan Nagari Sirukam Terselamatkan, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kerapatan Adat Nagari Sirukam

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuah Hektar Hutan Nagari Sirukam Terselamatkan, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kerapatan Adat Nagari Sirukam

” Hutan ulayat nagari Sirukam gagal dimiliki Maizal Dt. Sayieh Bandaro dan kawan kawan,  perjuangan Kerapatan Adat Nagari  ( KAN ) Sirukam ketingkat Kasasi didampingi kuasa Hukum membuahkan hasil berujung pada penolakan gugatan penggugat di Mahkamah Agung “
Solok,Teras Nagari News.com | Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari Sirukam  Rudi Mayandra, S.H, M.H, CPM, Ade Eka Putra, S.H, CPM dan Ahmad Rudi S.H. CPM menjelaskan , pemberitahuan putusan kasasi itu diterimanya pada hari Jum’at Tangal 17/01/2025 Melalui surat tercatat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3569 K/PDT/2024 menegaskan tanah Ulayat Nagari Sirukam seluas ± 1.789 Ha berdasarkan Peta HPHN Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok MA menerima permohonan kasasi Tergugat (pemohon kasasi) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang tangal 10 Januari 2024, Serta MA Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Oleh karena itu, para penggugat Maizal Dt. Sayieh Bandaro dkk di hukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Bermula perkara tersebut pada tahun 2023 di ajukan gugatan oleh Maizal Dt. Sayieh Bandaro dkk (penggugat) dengan register perkara nomor 11/Pdt.G/2023 melawan Kerapatan Adat Nagari Sirukam (tergugat).

Maizal Dt. Sayieh Bandaro dan kawan kawan mengklaim bahwa hutan seluas lebih kurang 1.789 ha tersebut adalah milik kaumnya yang didapat secara turun temurun berdasarkan  ranji. Masyarakat nagari sirukam merasa seakan nagari sirukam terasa sempit dan  dimiliki seseorang sehingga berujung pada persidangan dan ketika proses persidangan Kerapatan Adat Nagari Sirukam pada tingat pertama tidak memakai kuasa hukum (pengacara) tetapi langsung prinsipal mengikuti proses persidangan. Dalam putusan pengadilan Koto Baru  mengabulkan Gugatan Penggugat.
Pada tingkat Banding Kerapatan Adat Nagari Sirukam memberikan kuasa kepada Rudi Mayandra, S.H,M.H, CPM (Putra Nagari Sirukam), Ade Eka Putra, S.H, CPM dan Ahmad Rudi, S.H, CPM. Pada tangal 10 Januari 2024 Pengadilan Tingi Padang memutus perkara tersebut menguatkan putusan pengadilan Negri Koto Baru, Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari Sirukam menilai Putusan tersebut Majelis Hakim salah dalam menerapkan Hukum dan merupakan dasar untuk mengajukan kasasi oleh kuasa hukum Kerapatan Nagari Sirukam.
Bahwa terhadap Putusan pengadilan tinggi tersebut Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sirukam , pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 pemohon kasasi telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang dalam Perkara Nomor: 285/PDT/2023/PT PDG dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor :11/KAS/Bdg/Perd/2024/PN.Kbr Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023 PN.Kbr yang di tanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru. Dan alhamdulilah berkat perjuangan serta bukti yang kuat seluruh masyarakat nagari sirukam, Makamah Agung menerima permohonan kasasi Kerapatan Adat Nagari sirukam dan menolak seluruh gugatan penggugat. ( Riezhal Soedarta)

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

LBH Ummat Islam Bukittinggi Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan dan Anaknya
Pemko Bukittinggi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama
Selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H
AMANKAN 16,24 GRAM BARANG BUKTI, POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA
Kapolres Payakumbuh Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Payakumbuh
Tim Safari Ramadhan Nagari Malalak Selatan Kunjungi Masjid Nurul Rahman Limau Manih
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Duo Saudara Kandung Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan
Rapat Pengurus dan Pengawas KDMP Nagari Malalak Selatan Bahas Program Strategis dan Persiapan Gerai

Barito kini

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:03 WIB

LBH Ummat Islam Bukittinggi Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan dan Anaknya

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:04 WIB

Pemko Bukittinggi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:19 WIB

Selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:51 WIB

AMANKAN 16,24 GRAM BARANG BUKTI, POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:22 WIB

Kapolres Payakumbuh Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Payakumbuh

Iko baru barito