Agam, Teras nagari news.com – Suasana ketegangan menyelimuti kehidupan adat di Wilayah persukuan Guci Paninjauan di Jorong Sei Baringin Nagari Panampuang kecamatan IV angkek Agam -Sumbar,pada Minggu 5 April 2026,menyusul terjadinya polemik mendalam terkait proses pengangkatan gelar Datuk Batuah selaku pucuk pimpinan adat kaum suku Guci Paninjauan.
Polemik tersebut muncul karena diduga tidak transparansinya penunjukan gelar Datuk tersebut, dan tidak adanya mufakat dari Datuk yang 6 Jurai untuk mendapatkan keputusan,bahkan sebelumnya sudah dilayangkan surat pernyataan penolakan oleh DT Mananti Basa dan DT Batu Aceh pada 29 Oktober 2025 yang lalu, namun surat tersebut seolah di abaikan ketua KAN Panampuang, dengan tetap melaksanakan pelewaan DT Batuah tersebut, sehingga berujung kisruh.
Untuk meredam gejolak, dilakukan dialog oleh tokoh-tokoh adat (Ninik mamak dan Bundo kandung).Dalam dialog yang terjadi antara ketua KAN Panampuang dengan Bundo kandung adat,ketua KAN mengatakan bahwa semua Datuk yang terkait sudah menanda tangani persetujuan tanda kesepakatan,hal tersebut dibantah oleh Bundo kandung (ada rekaman video).
Terkait hal tersebut,Bundo kanduang adat suku Guci Paninjauan menjelaskan kepada tim media (5/4/2026).
” Bahwa pelewaan gelar Dt Batuah hari ini belum sesuai dengan ketentuan menurut adat dan cacat prosedur, untuk itu kami menolak, karena masih ada ‘rantiang yang badatiak “, ujarnya.
” Sebenarnya kami tidak menolak pengangkatan atau pelewaan Datuak, apabila sesuai dengan ketentuan adat , dengan proses yang benar , dimulai dengan musyawarah dan mufakat dari kaum Datuk yang 6 Jurai, kemudian hasil dari musyawarah dan mufakat tersebut dibawa kepada Datuak yang sembilan dan Datuk sepuluh untuk dijadikan rekomendasi, setelah itu barulah ditentukan pelaksanaan pelewaan gelar (gala) untuk di sahkan serta di pasangkan Saluak Datuk”, terangnya.
” Namun yang terjadi sekarang tidak demikian adanya, bahkan terkesan dipaksakan, sehingga timbullah pertanyaan dari kami selaku anak kemenakan kaum suku Guci Paninjauan,ada apa dengan KAN ?.. mufakat belum ada, kenapa masih ngotot untuk melakukan pelewaan atau pengangkatan gelar Datuk Batuah sebagai pucuk pimpinan adat suku kami Guci Paninjauan “, jelasnya.
” Harusnya kalau mau mendudukkan seorang Datuk,kan harus musyawarah dulu di Rumah gadang,kan begitu ketentuannya,jadi apa yang diputuskan oleh Datuk Jurai kami,maka itulah yang kami ikuti masing-masing kaum yang 6 Jurai tersebut “, tegasnya.
” Dalam hal ini kami merasa Datuk Jurai kami tidak dihargai, karena proses mufakat dan musyawarah untuk kesepakatan ini tidak ada “, tukasnya.
” Sabtu malam (4/4/2026) DT Batu aceh,dengan di dampingi,Bundo kanduang buek arek dan perwakilan/kamanakan datuak 3 jurai lainnya mendatangi salah satu Dt nan 10 untuk meminta sifat (klarifikasi) terkait dengan akan dilaksanakannya pelewaan gelar Datuk Batuah tersebut,namun sangat di sayangkan mereka kurang respon dengan kedatangan kami, bahkan terkesan menghindar “, tuturnya.
Masyarakat adat menuntut kejelasan dan memprotes keras adanya upaya yang melangkahi adat. Bahkan, Datuk Rajo Pangulu mewakili anak kemenakan menyatakan penolakan total dan meminta agar proses tersebut dibatalkan atau diperbaiki (diralat).
” Bahkan waktu Dt Batu aceh menghadiri pelewaan gala DT salah satu jurai, setelah itu nama beliau di catut dan tanda tangan absen hadir di anggap menyetujui”, ucapnya.
” Sebelumnya kami pernah melihat kasus serupa pada salah satu jurai,dan salah satu Suku di panampuang yang mana proses pelewaan gala dengan cara sembunyi sembunyi dan seterusnya, sedangkan menurut adat ‘ Mamak gadang dek kamanakan’. Meskipun dihadang dan dipersulit, kebenaran adat harus tetap tegak. Kami berharap pihak yang berwenang dapat melihat fakta ini, bahwa pengangkatan ini cacat hukum karena tidak memenuhi syarat Fit and Proper Test serta tidak melalui kesepakatan kaum yang utuh,” ujar salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, suasana masih memanas dan banyak pihak yang menuntut agar persoalan ini diselesaikan kembali ke meja musyawarah dan mufakat yang bersih dari kepentingan berbagai pihak.(Hen)
Penulis : Hen
Editor : Alek Kardion






