Oknum Debt Colektor Diduga Kembali Meresahkan Warga Tangerang

- Penulis

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, terasnagarinews.com – Lagi-lagi marak terjadi tindakan oknum DC (Debt Colektor) merugikan masyarakat, dimana oknum tersebut telah melakukan pemerasan, perampasan dan penipuan kerap terjadi dimasyarakat, masyarakat dihimbau untuk berani melakukan perlawanan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan DC dengan melaporkan ke pihak kepolisian, apapun alasannya tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas, jangan hanya diam, semakin masyarakat diam maka akan merajalela perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Konstitusi negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk kekerasan harus ditindak berdasarkan hukum dan setiap warga negara berhak untuk melaporkan apabila ada tindakan yang melanggar,

Sebagaimana diterangkan oleh Trisnur Priyanto,SH.,MH “merampas merupakan tindakan mengambil dengan paksa hak/barang milik orang lain dengan melawan hukum, sama halnya dengan melakukan pencurian” Ungkapnya

hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menjelaskan tentang pencurian, “ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun”.

Menurut Trisnur yang merupakan ketua Law Firm TP & Fatner’s menerangkan pada awak media, baru-baru ini telah terjadi penipuan yang diduga pelakunya adalah oknum yang mengaku sebagai DC (Debt Colektor) di wilayah Cikupa kabupaten Tangerang,

Trisnur menjelaskan kronologisnya, “korban diberhentikan saat sedang mengendarai kendaraan roda duanya, dengan dalih tunggakan angsuran kepada kreditur, tapi sama pelaku korban diajak keliling di wilayah Citra Raya hingga ke daerah Curug, hp korban diambil dan dikembalikan setelah korban melakukan transfer sejumlah uang ke rekening pelaku,”

Peristiwa ini jelas menggambarkan semakin berani oknum DC Melakukan tindakan kriminal, ditambah kejadian tersebut terjadi saat siang bolong.

Waspadalah. Apabila mengalami hal tersebut segera lapor dan jika perlu pendampingan untuk membuat laporan kepolisian, silahkan hubungi Kantor kami Law Firm “TP & Partner’s” pada nomor-nomor dibawah ini:
1. 0878-0877-6500 (Trisnur Priyanto, S.H.,M.H)

2. 0852-1802-7117 (Asmadi Ariya Dipraja, S.H)

3. 0852-1940-0046 (Asep Jena, S.H)

Maka team kami akan segera menindaklanjuti untuk membantu permasalahan hukum warga yang menjadi korban DC. tutupnya. (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

Alumni SMAN 3 Bukittinggi Angkatan 96,Resmi Membentuk Kepengurusan Reuni Akbar Yang Ke-30
Tim Pengibar Bendera MAN 1 Bukittinggi Raih Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat
Bangga! Siswa MAN 1 Bukittinggi Wakili Sumatera Barat Sebagai Duta Anti Narkoba Tingkat Nasional 2025
Aniversary ke-5 Hotel Santika Bukittinggi, Gelar Donor Darah dan Santunan Anak Yatim
Sejarah Pesawat Avro Anson RI-003
Polres Payakumbuh Berbagi Bersama Mitra Deradikalisasi
Asal Usul Kata Polisi
Puluhan Sepeda Motor Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Payakumbuh, Berawal Dari Penangkapan S

Barito kini

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Alumni SMAN 3 Bukittinggi Angkatan 96,Resmi Membentuk Kepengurusan Reuni Akbar Yang Ke-30

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Tim Pengibar Bendera MAN 1 Bukittinggi Raih Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Bangga! Siswa MAN 1 Bukittinggi Wakili Sumatera Barat Sebagai Duta Anti Narkoba Tingkat Nasional 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:18 WIB

Aniversary ke-5 Hotel Santika Bukittinggi, Gelar Donor Darah dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Sejarah Pesawat Avro Anson RI-003

Iko baru barito

Info daerah

Sejarah Pesawat Avro Anson RI-003

Jumat, 17 Okt 2025 - 10:02 WIB