BUKITTINGGI,Terasnagarinews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ummat Islam Bukittinggi memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi, yang diduga menjadi korban pengeroyokan bersama anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) malam di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan insan pers beserta anggota keluarganya.
Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan pihaknya langsung memberikan pendampingan sejak malam kejadian.
“Kami mendampingi korban mulai dari komunikasi awal, proses visum, hingga pelaporan ke pihak kepolisian,” ujar Riyan dalam keterangannya.
Korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi. Selain itu, laporan resmi juga telah disampaikan ke Polresta Bukittinggi dan teregister dengan Nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.
Riyan menilai, dugaan pengeroyokan tersebut merupakan peristiwa serius karena tidak hanya berkaitan dengan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan terhadap jurnalis.
“Kasus ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut keamanan insan pers dan keluarganya,” kata dia.
LBH Ummat Islam Bukittinggi juga memberikan pendampingan hukum kepada korban terkait hak-haknya sebagai pelapor dan korban tindak pidana.
Secara hukum, peristiwa tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. LBH Ummat Islam Bukittinggi menyatakan akan terus mengawal proses hukum (**)
Penulis : Afrizal Soedarta
Editor : Alex Kardion






