Payakumbuh – Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh berhasil menangkap dua pria asal Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita lanjut usia di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina.
Kedua tersangka berinisial AL (25) dan AF (20) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., didampingi Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan, S.H., menjelaskan bahwa aksi kedua tersangka tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Korban mengalami patah tulang pada jari tangan akibat cincin emasnya dirampas secara paksa. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian wajah dan perut karena dipukul oleh para tersangka,” ujar IPTU Andrio.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula saat tersangka AL datang ke warung milik korban dengan alasan menawarkan produk rokok. Melihat korban mengenakan cincin emas dan kondisi warung yang sepi, AL kemudian menjemput rekannya, AF, ke Tilatang Kamang untuk melancarkan aksi kejahatan.
Keduanya kembali ke warung korban dan berpura-pura membeli rokok. Saat korban masuk ke dalam untuk mengambil rokok, para tersangka mengikuti korban, menyekap, membekap mulut korban, serta memukul bagian wajah dan perut korban. Setelah itu, mereka merampas cincin emas milik korban.
Usai beraksi, kedua tersangka menjual cincin emas tersebut seharga Rp7.950.000, dan hasilnya dibagi dua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka AL dan menangkapnya di rumah istrinya di Baso, Kabupaten Agam, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari tangan AL, kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BA 5343 OK yang digunakan saat melakukan aksi,” kata IPTU Andrio.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang Giring, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Polisi juga menyita satu unit iPhone 11 warna merah yang diketahui dibeli dari hasil penjualan cincin korban.
“Kedua tersangka telah kami tahan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengapresiasi kinerja jajarannya serta peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Payakumbuh. (hms)






