Dalam Rangka HUT KEMERDEKAAN RI Ke-80
Kalapas Kelas IIA Bukittinggi, Memberikan Remisi Sebanyak 422 Kepada Warga Binaan
Bukittinggi, 17 Agustus 2025 –TerasNagari News.Com,-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Bukittinggi memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sebanyak 422 warga binaan menerima remisi umum, dengan rincian 224 orang remisi normal, 195 orang remisi berdasarkan PP 99/2012, dan 2 orang remisi PP 28. Dari jumlah itu, dua orang langsung bebas.
Selain itu, diberikan juga Remisi Khusus Dasawarsa kepada 441 warga binaan, dengan satu orang langsung bebas.
Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, dan aktif mengikuti pembinaan.
> “Momentum HUT RI ke-80 ini memberi pesan bahwa semangat kemerdekaan juga milik warga binaan. Remisi menjadi stimulus agar mereka semakin disiplin, produktif, dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan rasa syukur atas pemberian remisi.
> “Saya bersyukur atas kesempatan ini. Remisi memberi semangat untuk memperbaiki diri dan kembali berguna bagi keluarga serta masyarakat,” tuturnya.
Pemberian remisi berlandaskan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 99 Tahun 2012, serta Permenkumham No. 13 Tahun 2023.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Bukittinggi berharap warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri dan dapat berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat.(jhn)