
Breaking News:Ketua PMI Bukittinggi Menegaskan”TIDAK ADA PUNGUTAN UANG UNTUK PENGGANTI DARAH PADA KELUARGA PASIEN”
Bukittinggi, TerasNagari News.Com, –
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan nama dan identitas PMI demi kepentingan pribadi. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya informasi bahwa pihak tertentu mengatasnamakan PMI untuk meminta donasi maupun bantuan.
Kepala Markas PMI Kota Bukittinggi, Ahmad Jais, menegaskan bahwa PMI tidak pernah meminta sumbangan, donasi, maupun imbalan dalam bentuk apa pun melalui pihak perorangan. Ia menambahkan, segala bentuk informasi resmi hanya disampaikan melalui akun serta kontak resmi PMI Kota Bukittinggi.
Ahmad Jais juga mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan nama maupun lambang kepalangmerahan telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Pada Pasal 36 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyalahgunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan Pasal 38 menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Marwah PMI harus kita jaga bersama. Kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan kemanusiaan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Ahmad Jais.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Bukittinggi, Chairunnas, dengan tegas menambahkan bahwa PMI tidak pernah meminta biaya pengganti kepada keluarga pasien, apalagi memperjualbelikan darah. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok PMI.
“Darah adalah hak pasien yang membutuhkan dan tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada oknum yang melakukan hal itu dengan mengatasnamakan PMI, jelas itu adalah tindak penipuan,” tegas Chairunnas.
Lebih lanjut, Chairunnas menjelaskan bahwa biaya yang ada di PMI adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yang besarannya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI. BPPD ini bukan biaya pembelian darah, melainkan murni untuk menutup biaya operasional pengolahan darah mulai dari uji saring, penyimpanan, hingga distribusi agar aman diberikan kepada pasien.
“Jadi tidak benar kalau ada pendonor atau pihak tertentu yang mengatasnamakan PMI lalu meminta biaya langsung kepada keluarga pasien sebagai imbalan atas darah yang telah didonorkan. Itu bukan prosedur resmi PMI dan jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diimbau menghubungi nomor resmi PMI Kota Bukittinggi:
Kepala Markas: 0852-5754-9709
Posko: 0853-7894-7110
UDD: 0813-7408-5123