Wali Kota Bukittinggi: Kami Sudah Kirim 6 Surat, Nasib Gajah Jidan Kini di Tangan BKSDA
BUKITTINGGI, TerasnagariNews.com – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, S.H. akhirnya buka suara soal gajah jinak bernama Jidan – yang juga disebut Zidan – yang berubah agresif setelah 20 tahun dipelihara. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Aula Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
“Gajah ini sudah 20 tahun bersama kita, jinak, bisa berjalan bersama warga dan ditunggangi. Tapi sejak 2022, perilakunya berubah total,” ungkap Ramlan. Ia menjelaskan Jidan yang sebelumnya normal dan terbiasa berinteraksi dengan manusia, kini justru menantang dan beberapa kali melukai gajah betina Lian, bahkan menunjukkan agresi kepada orang yang memberi makan.
Menurut Ramlan, perubahan itu tidak terjadi secara tiba-tiba menjadi sangat ganas. Eskalasi terjadi pelan-pelan. Tim dokter hewan yang dibentuk khusus menduga ada pengaruh perubahan interaksi selama masa Covid-19. “Salah satu hipotesisnya karena pengurangan kontak manusia saat Covid-19. Tapi penyebab pastinya belum bisa kita pastikan, makanya kita terus pantau perilakunya,” kata Ramlan.
Kondisi di lapangan kini cukup mengkhawatirkan. Untuk keselamatan publik, tim melakukan penanganan khusus, termasuk penyesuaian pemasangan rantai dari kaki kiri ke kanan. Tim juga mencatat pelepasan rantai tidak selalu butuh anestesi, kecuali untuk tindakan besar. “Dokter bilang, gajah di atas 30 tahun itu sudah kategori gajah tua. Jadi kita harus hati-hati, ada kondisi kronis yang harus dipertimbangkan,” ujar Ramlan.
Tantangan terbesar justru ada pada pawang. Ramlan menegaskan penanganan Jidan tidak bisa dilakukan satu orang. “Ini butuh tim bersertifikat. Beberapa pawang kita cedera serius, patah tulang. Pak Legianto saja mengundurkan diri tahun 2024 karena risikonya tinggi,” katanya. Untuk itu, Pemkot kini merekrut pawang baru dan merencanakan sertifikasi melalui program seperti Pabada agar penanganan gajah agresif lebih aman.
Terkait status hukum, Ramlan menekankan Jidan adalah satwa dilindungi yang berada di bawah perlindungan negara dan pengelolaannya mutlak oleh BKSDA. “Kita hanya pemelihara kecil, tugas kita merawat, memberi obat, dan wajib lapor ke BKSDA. Tidak boleh memindahkan atau mengevakuasi tanpa izin,” tegasnya.
Ramlan membeberkan proses administratif yang telah ditempuh sangat panjang. “Kami sudah mengeluarkan 6 surat resmi. Mulai 24 Juni, ada juga tanggal 25 Juni, 11 Juni, 29 Agustus, 26 September, 30 Desember, dan catatan 8 Oktober 2024. Surat resmi terakhir kita kirim Agustus 2024,” ungkapnya. Ia menambahkan, kunjungan pejabat nasional dan BKSDA sudah terjadi hingga 2025, termasuk pembicaraan langsung dirinya dengan BKSDA. Namun, hingga kini tindak lanjut resmi masih berproses. “Beberapa surat dibalas hanya sekali atau tidak lengkap. Bahkan surat kita teruskan sampai kementerian lewat BKSDA. Prosesnya memang rumit.”
Persoalan lain yang muncul adalah pembiayaan dan relokasi. Ramlan menyebut dokumen relokasi tidak menanggung biaya lokasi sementara ke taman satwa, sehingga perlu klarifikasi tanggung jawab. Ada juga rencana pemindahan beberapa satwa ke lokasi yang disebut “Satwa Kandi” dan kebutuhan perlengkapan transportasi. “Kami ingin selamatkan satwa, tapi ada praktik di lapangan soal pengikatan karena alasan biaya yang harus kita periksa dari sisi kesejahteraan hewan. Dan pemindahan tanpa izin itu tidak boleh,” jelasnya.
Menanggapi tekanan publik dan pemberitaan di media sosial, Ramlan meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi jurnalis. “Kami buka akses, objek wisata ada prosedur, harus tunjukkan kartu identitas. Kami hanya mengatur agar pemeriksaan tetap transparan tapi aman. Ada pihak yang nakal menyebarkan informasi tidak akurat, itu yang harus diluruskan,” katanya.
Di akhir jumpa pers, Ramlan menegaskan langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan resmi BKSDA. “Kita sudah hubungi semua, termasuk Pak Bagus dan Kepala BKSDA. Sumber daya lokal kita terbatas. Jadi untuk keputusan evakuasi ke lembaga konservasi profesional atau perawatan lanjutan di lokasi, serta soal transportasi dan pendanaan, kita serahkan sepenuhnya ke BKSDA. Tugas kita sekarang adalah konsolidasi arsip surat, pengawasan medis berkelanjutan, perawatan luka, dan komunikasi terbuka dengan masyarakat,” pungkasnya.






