BEJAT! Pria di Situjuh Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Tersangka Telah Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh TerasNagariNEWS.com. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan seorang laki-laki inisial BH (43) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16).

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (27/03) disebuah rumah yang beralamat di Kenagarian Situjuah Batua Kecamatan Situjuh Limo Nagari setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggal BN.

Korban, yang merupakan anak kandungnya, saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H menyampaikan pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.

” Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” ujar IPTU Andrio.

Dijelaskan IPTU Andrio, BN pertama kali melancarkan nafsu bejat pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.

” Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat tersangka dan korban hanya berdua dirumah, ” imbuh IPTU Andrio lagi.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

” Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung, ” pungkas IPTU Andrio. (Joe)

Penulis : Joe

Editor : Alex Kardion

Follow WhatsApp Channel www.terasnagarinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Barito kini

LBH Ummat Islam Bukittinggi Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan dan Anaknya
Pemko Bukittinggi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama
KJI Bukittinggi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Perkuat Soliditas Jurnalis
Selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H
AMANKAN 16,24 GRAM BARANG BUKTI, POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA
TKSCI Sumbar Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim di Berbagai Wilayah
Kapolres Payakumbuh Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Payakumbuh
Di Batas Kota Garegeh, GRIB Jaya Agam Menyapa Ramadan dengan Takjil

Barito kini

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:20 WIB

BEJAT! Pria di Situjuh Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Tersangka Telah Diamankan Polisi

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:03 WIB

LBH Ummat Islam Bukittinggi Dampingi Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan dan Anaknya

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:04 WIB

Pemko Bukittinggi Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:41 WIB

KJI Bukittinggi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Perkuat Soliditas Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:19 WIB

Selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2026, Polres Payakumbuh Nyatakan Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H

Iko baru barito