Mei 11, 2025

Hari: 10 Mei 2025


Tidak Sesuai Perjanjian Kontrak Pemilik Sah Bongkar Bangunan

Agam- TerasNagari.com-Tidak sesuai perjanjian kontrak dan menghindar saat dimediasi, bangunan ‘Sanjai Fajri’ yang dikontrak oleh M. Husen dibongkar oleh pemilik tanah, Sabtu (10/5) di kenagarian Gadut, Agam.

Pembongkaran ini setelah sebelumnya M. Husen tidak memenuhi perjanjian kontrak yang telah disepakati. Sebelumnya, M. Husen mengontrak kepada Frismanto selaku pemilik tanah sah dengan jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak tahun 2015, karena antara si pemilik lahan dan si pengontrak berada di satu kenagarian maka perjanjian bayar tahap pertama untuk 5 tahun dan telah disepakati, sisanya akan dibayar belakangan. Setelah kontrak berjalan 10 tahun dan berakhir pada bulan Februari 2025, namun hingga bulan Mei 2025 itikad baik dari M. Husen untuk melunasi sisa dan kejelasan kontrak tidak pernah ada.

 

“saya selaku pemilik tanah ini rasanya sudah sangat toleran kepada saudara M. Husen. 5 tahun tidak dibayarkan dan masih saya beri tenggat waktu 3 bulan, namun M. Husen tidak memberi jawaban pasti”. Ujar Frismanto

Dari pantauan di lapangan, di dalam bangunan Sanjai Fajri ini masih terdapat barang-milik si pengontrak dan semua barang-barang itu diangkat dan diamankan tanpa merusak. Dari pengakuan si pemilik tanah, yang dibongkar adalah bangunan dan tidak terjadi pengrusakan.

 

“Saya dari pihak pemilik tanah sebelumnya sudah mengajak M. Husen untuk berdiskusi namun memang tidak menemukan kejelasan. Kemudian kami meminta kepada pihak kenagarian dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) agar dilakukan mediasi karena saya dan M. Husen masih berada di nagari yang sama tetapi tidak juga bisa bahkan sampai ke tingkat kecamatan melakukan mediasi dan saya sendiri bahkan sudah mau mengganti rugi bangunannya sebesar 25 juta jika memang tidak ingin bangunannya dibongkar tetapi tidak ditanggapi juga. Maka dari itu, saya berinisiatif bersama keluarga untuk membongkar bangunan dan meletakkan barang-barang milik M. Husen di tempat yang aman tanpa ada kerusakan, itu pun setelah dilakukan langkah-langkah mediasi”. Ujarnya lagi.

 

Dari pantauan di lapangan, pembongkaran dilakukan jam 10.00 wib disaksikan oleh pihak kenagarian, KAN, tokoh masyarakat serta pemuda.

 

Walinagari Edison sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi di kenagarian yang dipimpinnya bahkan itu memang warga asli Gaduik, Agam. Beliau berpesan, semoga setelah ini tidak terjadi lagi dan segala sesuatu persoalan hendaknya dibicarakan dan diselesaikan dengan hati yang lapang.

Edison juga menyebutkan, berbagai mediasi sudah dilakukan namun memang tidak menemukan titik sepakat.(js)